Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Memperingati HUT Bhayangkara Polri ke 79 tahun 2025, jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar bhakti sosial bantuan air bersih kepada warga Desa Biloto Kecamatan Mollo Selatan, Kelurahan Oekefan dan Kelurahan Nonohonis Kecamatan Kota SoE, Jumat 20 Juni 2025.
Kepada media Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan melalui Kabag Ren AKP Benyemin Natonis menjelaskan menyambut hari ulang tahun Bhayangkara Polri ke 79 pihaknya menggelar berbagai kegiatan salah satunya bhakti sosial bantuan air bersih bagi warga yang mengalami krisis air bersih.
Untuk bantuan air bersih dibagi dalam dua tim dan dua tempat yakni tim 1 dipimpin Kasat Samapta Iptu Sunaryo memberikan bantuan di Desa Biloto Kecamatan Mollo Selatan dan tim ke 2 di Kelurahan Nonohonis dan Oekefan Kecamatan Kota SoE dipimpinnya selaku komandan tim bhakti sosial.
Antusias warga menyambut bantuan air bersih di dua tempat tersebut cukup tinggi Pasalnya di Desa Biloto Kecamatan Mollo Selatan sebelumnya melalui Kapolsek AKP Blasius Don Rena telah memberikan informasi pada warga sehingga mereka menyambutnya dengan antusias.
“Warga berbondong-bondong menyambut bantuan air bersih dari Polres TTS,” katanya.
Pihaknya berharap masyarakat yang mendapatkan bantuan mendoakan Polri agar di Usia yang senja ini Polri semakin jaya untuk melayani dan mengayomi masyarakat.
Terpisah Kapolsek Mollo Selatan AKP Blasius Don Rena menjelaskan masyarakat Desa Biloto Kecamatan Mollo Selatan yang mendapatkan bantuan air bersih menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Polri khususnya Polres TTS yang peduli membantu masyarakat.
“Tidak ada harta yang bisa dibalas hanya doa dan ucapan terimakasih yang tulus, kiranya Polri tetap jaya, terus melayani dan mengayomi masyarakat,” ujar Kapolsek Blasius Don Rena mengutip pernyataan warga.
Pantauan media di tiga lokasi bakti sosial bantuan air bersih tampak antuasias warga menyambut bantuan air bersih. Di Desa Biloto banyak warga yang sudah menyiapkan tempatan tidak kebagian air karena jumlah armada yang disiapkan terbatas hanya 5 armada mobil tangki. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









