Sitaro, TRIBRATA TV
Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, Evangelian Sasingen menerima Piagam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tingkat Provinsi Sulawesi Utara, sebagai Kabupaten Terbaik I (satu) dan Kategori Akses Layak Sanitasi sebagai terbaik III tahun 2022.
Prestasi ini menunjukkan Kabupaten Kepulauan Sitaro dibawah kepemimpinan Bupati Evangelian Sasingen dan Wakil Bupati John Palandung, terbilang mampu bersaing dengan 15 Kabupaten Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Penyusunan Dokumen PPD dan juga Ajang Akses Layak Sanitasi di tahun ini.
Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey itu diserahkan langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Dr.Drs. Agus Fatoni, M.Si kepada Bupati Evangelian Sasingen saat menghadiri Musrembang RKPD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023, bertempat di Hotel Four Point Manado, Selasa (19/4/2022).
Perjuangan ini tidak lepas dari tangan dingin Bupati dalam mengatur birokrasi dan spirit gotong royong dan saling menguatkan.
Evangelian Sasingen didampingi Sekretaris Daerah Agus Tony Poputra dan Kepala Bappelitbangda Sitaro Ronald Pakasi saat menerima penghargaan, menyampaikan apresiasi jajaran OPD Kabupaten Kepulauan Sitaro, dalam hal ini juga Bappelitbangda Sitaro dalam pendampingan dan dukungan, sehingga berkat perjuangan dan kerja keras dari semua pihak Kabupaten Kepulauan Sitaro boleh menerima piagam penghargaan dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE.
“Saya sebagai Kepala Daerah Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, mengucapakan terima kasih kepada setiap OPD, karena dengan sinergitas yang terjalin dari seluruh stakeholder Kabupaten Sitaro tercinta boleh meraih penghargaan terbaik I dalam lomba PPD kategori se-Kabupaten se Provinsi Sulut dan Terbaik III Kategori Akses Sanitasi Layak, “ujar Sasingen. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









