Langkat, TRIBRATA TV
Penetapan pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses anggota DPRD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 menyisakan sorotan tajam terhadap absennya sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada rapat paripurna pada Sabtu (18/10/2025) di ruang sidang utama DPRD Langkat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, dihadiri Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti dan sejumlah anggota dewan. Namun suasana paripurna seharusnya menjadi momentum penyelarasan antara aspirasi rakyat dan kebijakan pemerintah daerah justru diwarnai interupsi dan kritik keras dari para wakil rakyat.
Awalnya Anggota DPRD Mattew Dimas Bastanta melayangkan interupsi saat pimpinan sidang meminta persetujuan penetapan pokir. Ia menilai, ketidakhadiran para kepala OPD merupakan bentuk abai terhadap tanggung jawab eksekutif dalam menindak lanjuti aspirasi warga diperoleh dari hasil reses dewan.
“Pokir ini adalah suara rakyat. Sangat disayangkan jika kepala OPD tidak hadir untuk mendengarkan langsung. Ini bukan hanya soal formalitas, tetapi soal komitmen terhadap rakyat,” tegas Mattew dalam sidang.
Ia bahkan sempat mengusulkan agar rapat paripurna ditunda sampai seluruh kepala OPD hadir untuk menunjukkan keseriusan dalam menindak lanjuti hasil reses tersebut.
Nada senada disampaikan H Rahmanuddin Rangkuti, menekankan pentingnya pemerataan dalam distribusi hasil pokir di antara seluruh anggota DPRD agar tidak terjadi kesenjangan dalam penyerapan aspirasi warga.
“Kita harus adil dalam menampung usulan pokir. Semua daerah pemilihan punya hak sama. Ini untuk kepentingan warga, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Rahmad Rinaldi, anggota dewan lainnya, mendorong agar penetapan pokir tetap dilanjutkan, namun dengan catatan: perlu ada evaluasi terhadap OPD mangkir.
“Proses ini harus jalan, tapi ketidak hadiran OPD tidak bisa dianggap sepele. Komisi terkait harus melakukan evaluasi agar ke depan tidak terulang,” katanya.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin meminta Wakil Bupati Langkat untuk segera mengevaluasi para kepala OPD tidak menghadiri paripurna. Ia menegaskan kehadiran OPD merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap warga telah menyampaikan aspirasi melalui wakilnya di DPRD.
“Saya minta kepada Ibu Wakil Bupati untuk mengevaluasi tidak hadirnya kepala OPD. Jangan hanya duduk di kantor mendengar laporan. Turunlah ke lapangan, lihat sendiri kondisi warga kita,” tegas Sribana.
Setelah perdebatan berlangsung, rapat paripurna akhirnya ditutup dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Langkat Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD.(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









