Dugaan Langgar Netralitas Pemilu Dua Oknum Kadis Dilapor Ke Bawaslu Luwu Timur

- Editorial Team

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Tim kuasa hukum pasangan calon Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler (IBAS-Puspa) kembali melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Luwu Timur kepada Bawaslu Luwu Timur.

Kali ini, Kepala Dinas Pertanian, Amrullah Rasyid, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Alimuddin Natsir, menjadi pihak yang dilaporkan.

“Ada dua kepala dinas yang kami laporkan, yaitu Amrullah Rasyid selaku Kadis Pertanian dan Alimuddin Natsir selaku Kadis Kelautan dan Perikanan,” ungkap kuasa hukum IBAS-Puspa, Andi Sukarno, di Kantor Bawaslu Luwu Timur, Rabu (18/9/2024).

Laporan tersebut diterima oleh Pungki salah satu staf Bawaslu Luwu Timur. Andi Sukarno menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan sekitar 20 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemkab Luwu Timur.

“ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”,katanya.

BACA JUGA  Instruksi Bupati Tapteng, ASN, Kades dan Perangkatnya yang Tidak Netral Akan Diperiksa

“Untuk ASN, kami sudah melaporkan sekitar 20 dugaan pelanggaran netralitas. Kami berharap Bawaslu Luwu Timur dapat aktif menindaklanjuti laporan-laporan tersebut,” tegas Andi Sukarno.

Kasus ini menjadi sorotan setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Amrullah Rasyid dan salah satu anggota tim pemenangan calon petahana, Budiman-Akbar, yang bernama Amril. Percakapan tersebut memperlihatkan dugaan bahwa Amrullah ikut serta dalam penggalangan massa untuk menghadiri acara pelantikan tim pemenangan Budiman-Akbar di Kecamatan Kalaena, yang akan berlangsung pada 20 September 2024.

Penjelasan netralitas ASN dalam Pemilu dan ketentuannya, Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama masa Pemilu.

Kata dia, Bawaslu dalam menjaga dan mengharapkan ASN untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya dalam politik praktis. Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilihan dengan alasan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu. Sebab ASN merupakan pegawai professional yang mengabdikan diri kepada negara. Dalam peran mereka sebagai seorang profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak.

BACA JUGA  Selama November, Polda Sulsel dan Jajaran Ungkap 36 Kasus TPPO

Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.

Amrullah, dalam klarifikasinya, tidak membantah keterlibatannya dalam percakapan tersebut. Ia mengakui bahwa hal itu adalah sebuah kesalahan. “Ini kecerobohan saya. Saya hanya menjawab seadanya agar mereka berhenti menelpon, tanpa berpikir risiko jika percakapan itu tersebar. Saya sadar ini bisa dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN,” jelasnya.

BACA JUGA  Pimpin Apel Gabungan OPD, Bupati Takalar Evaluasi Kinerja dan Kehadiran ASN

Kasus ini semakin menambah panjang daftar laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Luwu Timur, yang disebut-sebut sebagai daerah dengan jumlah laporan tertinggi. Masyarakat kini menunggu langkah Bawaslu dalam menindaklanjuti berbagai laporan yang telah masuk.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat
Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai
PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten
Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:11 WIB

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:42 WIB

Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB