Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Resmi Dipecat

- Editorial Team

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Jam 10 pagi, Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto memasuki Ruang TNCC Polri memimpin sidang banding Kode Etik pemecatan Ferdy Sambo.

Sidang banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (19/9/2022).

Selain Komjen Agung majelis etik diisi oleh jenderal bintang dua. Ada empat jenderal bintang dua yang menjadi anggota komisi etik.

Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan sidang banding putusan kode etik Ferdy Sambo dituntaskan hari ini.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Beri Penghargaan pada 45 Personel dan 6 Personel Dipecat

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding hari ini sudah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Dan secara visual maupun audien sudah disampaikan langsung.

Sidang tersebut dipimpin Irwasum Polri sebagai Ketua Sidang Komisi banding bersama 4 anggota. Sementara keputusan sidang sudah final dan mengikat sehingga diputuskan secara kolektif dan kolegial.

“Seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan Irjen FS. Yang kedua keputusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari Kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarat, Senin (19/9/2022) siang.

BACA JUGA  PT Pangkatan Indonesia Digugat 2 Karyawannya di PHI Medan

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky. (Bonni/rel)

BACA JUGA  Kades Arogan, Karena Dahulukan Ibadah Minggu, 2 Perangkat Desa di SP

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’
Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Kabarnya Minta Jampidsus Mundur
Prabowo dan Narendra Modi Disambut 1.000 Pelajar di Yogyakarta, Kenakan Busana Adat Jawa
Polda Riau Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:22 WIB

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:05 WIB

Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:04 WIB

Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:42 WIB

Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru