Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Masuki hari ke-5 Operasi Patuh Seulawah (PS) tahun 2025 di wilayah hukum (Wilkum) Polres Aceh Tamiang, Sabtu, 19 Juli 2025, Satgas terdiri dari Personil Satlantas dan POM TNI-AD sedikit lebih tegas namun tetap kedepankan humanisme kepada pengendara dilokasi razia.
Operasi tersebut dipimpin Kasatlantas Polres Aceh Tamiang, AKP Delyan Putra, didampingi KBO Satlantas, Ipda Indra Maulana.
Dalam operasi ini juga diberi edukasi, peringatan, dan penindakan pelanggaran aturan berlalulintas bagi kendaraan dan pengendara di jalan lintas Banda Aceh – Medan, Simpang Kelana Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, melalui Kasatlantas, AKP Delyan Putra, mengatakan, pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan pengendara sesuai kerangka regulasi berlaku lebih dipertegas dan ditingkatkan, namun tetap humanis sesuai program Presisi Polri.
Sambung Kasatlantas, sebenarnya harapan dari pelaksanaan operasi patuh sekaligus razia rutin ini adalah bertujuan memberikan edukasi, peringatan bagi pengendara barangkali masih kurang taat dan disiplin, dan penindakan penertiban bagi pengendara yang terkesan abai terhadap edukasi dan peringatan aturan berlalulintas.
“Kami dalam operasi ini tidak maksud menyulitkan dan menyusahkan para masyarakat pengendara, melainkan mencegah resiko kecelakaan lalulintas (Lakalantas) serta meminimalisir terjadi kecelakaan bagi pengendara,” jelas Kasatlantas.
Ia berharap dengan adanya razia atau operasi patuh ini memupuk kesadaran dan kedisiplinan tentang aturan serta tata tertib berlalulintas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sebagai petugas diberikan amanat oleh Undang – undang (UU) Kepolisian dan UU Lalulintas tidak pernah jenuh dan berhenti memberikan edukasi berupa teguran dan peringatan kepada pengendara, jika tetap tidak memiliki kesadaran maka tetap kami tindak sebagai pembelajaran,” terang AKP Delyan Putra.
Dari operasi hari ini, mencapai hasil yaitu, penindakan tilang untuk STNK sebanyak 27 STNK, Kendaraan Roda Empat ditilang 1 unit, Kendaraan Roda Dua sebanyak 6 unit, dan tilang SIM sebanyak 7 SIM.
“Semoga kedepannya akan semakin menurun angka pelanggaran disertai penindakan penertiban dan tilang,” harapnya (H.Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









