Sitaro, TRIBRATA TV
Dalam upaya mengawal kebijakan fiskal yang lebih realistis dan efisien, Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro kembali menggelar rapat lanjutan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPPD), Selasa (17/6/2025). Fokus utama pertemuan kali ini adalah membedah perubahan postur pendapatan dan belanja daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi III, Drs. Herry Bogar, MM, menegaskan bahwa proses evaluasi telah berjalan melalui dua rapat sebelumnya. “Komisi III beberapa waktu, kita kurang lebih sudah dua kali melaksanakan rapat, terkait dengan peraturan bupati perubahan penjabaran APBD tahun 2025, dan tadi sudah ditanyakan kepada masing-masing anggota fraksi terkait pendapatan dan belanja,” ujar Bogar di hadapan peserta rapat.
Berbeda dari sekadar formalitas pembahasan anggaran, pertemuan ini mencoba menghadirkan pendekatan strategis terhadap realokasi dana, dengan mempertimbangkan situasi fiskal aktual yang menuntut efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan publik. Komisi III tidak hanya mengkaji besaran anggaran, tetapi juga efektivitas program yang menyertainya.
TONTON VIDEONYA:
Dalam suasana yang partisipatif, seluruh fraksi diberi ruang untuk menyampaikan analisis dan koreksi terhadap proyeksi pendapatan serta alokasi belanja. Dialog terbuka ini dipandang sebagai langkah penting dalam menyusun Ranperbup yang tidak hanya legal, tetapi juga logis dan layak secara sosial.
“Partisipasi fraksi dalam menyampaikan masukan menjadi pondasi utama penyusunan kebijakan yang inklusif,” ungkap salah satu anggota Komisi yang enggan disebutkan namanya. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Rangkaian masukan dari fraksi-fraksi akan diformulasikan oleh TAPPD menjadi draf final Ranperbup Perubahan APBD 2025. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibawa ke meja pimpinan DPRD dan Bupati untuk pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan.
Melalui proses yang terbuka dan sistematis ini, harapannya kebijakan anggaran daerah tahun 2025 akan benar-benar mencerminkan semangat efisiensi, akuntabilitas, serta tetap selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Sitaro. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









