Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara menggelar bhakti sosial berupa aksi bersih-bersih di Masjid Jami Al Alam, yang berlokasi di Jalan Cilincing Lama II RT 005/04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (18/6/2025).
Kegiatan dipimpin Kanit Sabhara AKP Edi Santosa bersama 15 personel Polsek Cilincing yang juga dihadiri IPTU Syarpani (Kapolsubsektor KBN Cakung), IPDA Sugeng (Ps. Kanit Binmas), serta Bapak Yanto, Sekretaris DKM Masjid Jami Al Alam.
Dalam apel pembukaan AKP Edi Santosa menyampaikan pentingnya semangat gotong royong serta kepedulian sosial yang terus dijaga, terutama dalam menyambut momen Hari Bhayangkara.
“Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga hadir untuk masyarakat dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan,” ungkap AKP Edi.
Adapun area yang dibersihkan meliputi Pekarangan masjid, area parkir kendaraan, pintu dan jendela masjid, dan
akses masuk ke tempat ibadah.
Para personel dilengkapi dengan alat-alat kebersihan seperti sapu ijuk, sapu lidi, cangkul, pengki, kain lap, ember, hingga alat pel.
Sekretaris DKM Masjid Jami Al Alam, Bapak Yanto, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Cilincing. Ia menyebut kegiatan seperti ini sangat positif dan membangun citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Kami merasa dihargai dan diperhatikan. Kegiatan seperti ini sangat membantu, terutama dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah kami,” ujar Yanto.
Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai momentum mempererat sinergi antara aparat kepolisian dengan tokoh agama dan warga sekitar.
“Semoga kegiatan ini menjadi ladang ibadah, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutup AKP Bobi. (Ahmad FG)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









