Medan, TRIBRATA TV
Pasca mudik lebaran, Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta Polres jajaran memberlakukan masa pengetatan perjalanan sejak 18 hingga 24 Mei 2021.
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi pengetatan ini sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19, SE No 12 Tahun 2021, SE No 13 Tahun 2021 dan Addendum SE No 13 tahun 2021.
Dalam ketentuan ini, lanjut Hadi, sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini bagi penumpang bus wajib menunjukan surat hasil negatif test RT-PCR/Rapid antigen maksimal 1 x 24 jam. “Hasilnya harus negatif Genose C-19,” sebut dia, Selasa (18/5/2021).
Para penumpang bus wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak.
Pengelola transportasi umum juga diwajibkan memastikan penumpang dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. “Mereka harus memeriksa surat keterangan bebas Covid-19,” ucapnya.
Diharapkan pengelola transportasi umum tidak menaikan dan menurunkan penumpang diluar terminal/pool bus. “Apabila ditemukan pelanggaran diatas, pengendara bus diarahkan atau diperintahkan kembali ke daerah asal,” katanya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









