Medan, TRIBRATA TV
Kasus penganiayaan berat yang dialami korban, Ismail ditangani Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhan Batu terus disorot tajam. Polsek Kualuh Leidong menetapkan satu orang tersangka dan dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama M.H Agung Hartanto alias Agung.
Penetapan tersangka dan DPO itu diketahui setelah Polsek Kualuh Leidong mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada keluarga korban pada 12 Mei 2026. SP2HP serupa juga sudah pernah dikirimkan, namun setelah diprotes akhirnya diganti, karena yang sebelumnya salah menulis tanggal 20 April 2026.
Keluarga korban, Abdul Kadir Jaelani kepada wartawan mengaku menerima SP2HP dari Polsek Kualuh Leidong. Pelaku M.H Agung Hartanto alias Agung telah naik statusnya menjadi tersangka dan dijadikan DPO berdasarkan bunyi SP2HP tersebut.
”Pelaku sudah tersangka dan DPO, tapi kapan ditangkap, sampai sekarang belum ada penangkapan. Saya minta Direktorat Reskrimum Polda Sumut turun tangan memback-up Polsek Kualuh Leidong untuk menangkap DPO,” pinta Abdul Kadir Jaelani, Senin (18/5/2026).
Sementara itu, Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Mangatas Samosir saat dikonfirmasi mengaku bahwa tersangka, M.H Agung Hartanto alias Agung saat ini tidak diketahui rimbahnya dan keberadaan pelaku.
”Saat ini tersangka belum diketahui keberadaannya,” kata eks Kapolsek Saipar Dolok Hole (SD Hole) Polres Tapanuli Selatan itu.
Mengenai permintaan keluarga korban untuk melibatkan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut mengejar tersangka, Kapolsek berharap semua bisa bekerja sama agar pelaku cepat ditangkap dan diketahui keberadaannya.
”Siap bang, semoga semua bisa kerja sama, agar pelaku secepatnya diketahui keberadaannya, dan bisa di tangkap. Harapan saya demikian,” ujar Kapolsek Kualuh Leidong.
Selain itu, Kapolsek juga diminta untuk membuatkan Flyer DPO agar masyarakat dapat terlibat untuk membantu menyebarkan ciri-ciri tersangka yang saat ini diduga bersembunyi dan melarikan diri.
”Bentar pak ya, kita tanya Polres dulu, apa bisa kita berikan (Flyer DPO). Takut salah prosedur,” ujar eks Waka Polsek Na IX-X Polres Labuhan Batu ini.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Ipda Andi Syahputra Pasaribu juga berjanji melakukan pencarian segera menangkap tersangka.
Ia mengungkapkan, pihaknya mengalami kendala, karena pada saat hendak menangkap pelaku tidak ada di rumahnya dan ditempat lain.
”Terkait kasus tersebut, kami tetap melakukan pencarian dan pemantauan terhadap pelaku. Kendalanya bahwa setelah kami lakukan penangkapan tersangka tidak berada ditempat kediamannya maupun tempat lain,” kata Ipda Andi.
Diketahui, korban, Ismail mengalami penganiayaan di Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada 5 Maret 2026 lalu. Laporan nomor LP B/101/IV/RES 1.6/2026. Keluarga korban, mengaku tidak mendapatkan kejelasan bagaimana progres penyidikan.
Kinerja Polsek Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara dalam menangani kasus dipertanyakan. Keluarga korban yang hanya mencari secercah keadilan sulit diperolehnya. Bukan hanya keluarga korban, publik pun mempertanyakan keprofesionalan penyidik Polsek Kualuh Leidong.
“Kami melihat tidak ada perkembangan berarti. Justru banyak hal yang membuat kami semakin bingung,” ujar Abdul Kadir Jaelani, abang korban, Senin (11/5/2026) pekan lalu.
Ajaibnya, nama korban, tadinya bernama Ismail justru berubah menjadi Ishak. Perubahan itu dilakukan penyidik tanpa sepengetahuan keluarga. Oleh karena itu, keluarga heran dan bertanya-tanya kenapa nama korban bisa berubah tanpa sepengetahuan keluarga.
Abdul Kadir mengatakan, ada kejanggalan dalam berkas penyidikan, karena nama korban berubah dari Ismail menjadi Ishak. Selain itu, penyidik pembantu (juper) yang sebelumnya menangani perkara juga disebut telah diganti tanpa penjelasan.
Lebih dasyatnya lagi, pihak keluarga mengaku mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan penyidik, karena nomor kontak (WhatsApp) mereka diduga telah diblokir.
“Nama adek saya berubah di berkas, juper juga diganti, dan nomor kami tidak bisa lagi menghubungi penyidik. Ini membuat kami curiga,” kata Abdul Kadir.
Dia mengaku bahwa sampai saat ini pelaku tak kunjung ditangkap, meskipun identitas pelaku yang menganiaya telah diketahui. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









