Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tamiang menggelar sosialisasi penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pada Selasa, (18/4/2023).
Dibuka langsung Pj. Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, sosialisasi ini berlangsung di aula Setdakab setempat.
Pj. Bupati mengatakan seiring berkembangnya teknologi penerapan dokumen digital sangat penting, terlebih saat ini sudah dilakukan penerapan SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik).
“Dokumen digital ini sangat penting, bukan hanya diluar negeri tapi juga di Indonesia. Mulai dari dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kematian serta surat keterangan lainnya yang sudah berbasis elektronik”, papar Meurah.
“Sekarang ini, jaman semakin mudah dengan digital. Betapa pentingnya KTP elektrik. Dengan adanya Identitas Kependudukan Digital (IKD) masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui handphone”, tambahnya.
Dilanjuti, Meurah, mengharapkan sosialisasi perdana ini menyasar para Kepala OPD dengan tujuan untuk lebih dahulu bisa menerapkan di instansi masing-masing, dan juga para ASN mengambil peran terdepan dalam penerapan e-digital. Kiranya program IKD ini bisa diterapkan dimulai dari ASN dan anggota keluarga.
Kepala Disdukcapil Aceh Tamiang Adi Darma, menyampaikan, upaya mensukseskan program Dukcapil Go Digital yang telah dilakukan secara bertahap.
“Dengan adanya IKD, akan memudahkan penggunanya untuk mengakses data diri berupa KTP, KK serta dokumen lainnya yang akan segera terintegrasi seperti NPWP, Kartu ASN, KIS, Kartu Vaksin dan lainnya yang sedang dalam proses pengintegrasian NIK”, jelas Kadisdukcapil.
Sosialisasi akan terus di lanjutkan ke instansi dan seluruh lapisan masyarakat. (HLubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









