Plt BKPSDM Humbahas Tegaskan P3K Nota Tugas Harus Kembali ke Formasi Sesuai SK BAKN

- Editorial Team

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, TRIBRATA TV

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di instansi pemerintah hanya diizinkan melaksanakan tugas maksimal lima tahun. Mereka dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi syarat, namun tidak diperbolehkan melakukan mutasi tanpa persetujuan resmi.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.03.03/2022, Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dan Perpres Nomor 39 Tahun 2021.

Meski demikian, tercatat sebanyak 96 guru PPPK di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, telah melakukan pindah tugas hanya berdasarkan nota tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

BACA JUGA  Pemkab Humbahas Apresiasi Tanam Bawang Merah dengan Metode TTM

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas, Eliapzan Sihotang, menegaskan perpindahan tersebut seharusnya atas persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Eliapzan menyebutkan, sebagian besar guru PPPK yang pindah berasal dari daerah terpencil seperti Papatar (Pakkat Parlilitan Tarbintang). Hal ini menyebabkan kekurangan tenaga pengajar di wilayah tersebut, yang sebelumnya sudah dipenuhi.

“Banyak guru PPPK yang memohon perpindahan tugas dengan alasan pribadi, seperti merawat anak kecil yang membutuhkan perhatian. Dari alasan itu, Dinas Pendidikan mengeluarkan nota tugas,” ungkap Eliapzan, Selasa (18/3/2025).

Namun, ia menegaskan perpindahan guru PPPK bukanlah hak pribadi dan harus melalui proses resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

BACA JUGA  Breaking News Oknum P3K Miftahul Jannah Ditahan?

“Guru PPPK diperbolehkan untuk rotasi, tetapi tidak mutasi, dan itu harus mendapatkan persetujuan Menpan RB. Alasan seperti jauh dari tempat tinggal atau keluarga tidak dapat dijadikan dasar perpindahan tugas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan keabsahan laporan e-Kinerja para guru yang telah berpindah tugas. “Penilaian e-Kinerja seharusnya dibuat oleh sekolah asal, bukan unit kerja baru,” katanya.

Eliapzan menambahkan persoalan ini telah dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas bersama DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam waktu dekat, Pemkab Humbahas akan mengambil langkah untuk menarik kembali guru PPPK yang terlanjur pindah tanpa izin resmi.

BACA JUGA  Sambut HUT Ke-20 Kabupaten Humbahas, Gelar Lomba Marching Band

Langkah ini diambil untuk memastikan aturan kepegawaian berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kekosongan tenaga pengajar di wilayah yang membutuhkan. (tota)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Berita Terbaru