Sitaro, TRIBRATA TV
Dalam upaya memperkuat perlindungan hasil karya dan mendorong inovasi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menggelar sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini berlangsung di Kedai Mahoro, Kecamatan Siau Timur, dan dibuka secara resmi oleh Bupati Heronimus Makainas, SE.MM, melalui Kepala Dinas Perindagnaker, Telsye Kansil.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Bapperida Kabupaten Kepulauan Sitaro, Ronald Pakasi; Kepala Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi), Son Bogar; serta Kepala Dinas Pariwisata, Dolly Polimpong. Selain itu, seluruh camat dari wilayah Kepulauan Siau dan para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Sitaro turut hadir sebagai peserta utama.
Sebagai pemateri utama, Ridel Tumbel, seorang Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, memberikan paparan mendalam mengenai pentingnya perlindungan HAKI. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual masih perlu ditingkatkan, terutama di kalangan pelaku usaha kreatif dan inovatif di Sitaro.
Dalam sambutannya, Bupati Heronimus Makainas menekankan bahwa HAKI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga menjadi alat strategis untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap inovasi dan karya yang dihasilkan oleh masyarakat Sitaro mendapatkan perlindungan yang layak, sehingga dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kegiatan Dinas Perindagnaker Tahun 2025 yang selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025. Salah satu tujuan utama dari sosialisasi ini adalah mendorong transformasi ekonomi, khususnya dengan menambah struktur ekonomi dari sektor produktivitas rendah ke tinggi.
Salah satu peserta, seorang pelaku UKM dari Siau Timur Demsy Laluas, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini membuka wawasan baru bagi mereka. “Selama ini kami hanya fokus pada produksi dan pemasaran. Tapi setelah mengikuti acara ini, kami jadi sadar betapa pentingnya mendaftarkan merek dan hak cipta atas produk kami,” katanya, Selasa (18/3/2025).
Di sisi lain, Kepala Dinas Komdigi, Son Bogar, menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam memperkuat perlindungan HAKI. “Di era digital, pelaku usaha harus memahami bagaimana hak cipta dan merek dagang dapat memberikan nilai tambah dalam bisnis mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Dolly Polimpong, menambahkan bahwa sektor pariwisata di Sitaro juga dapat memanfaatkan perlindungan HAKI, khususnya dalam hal branding dan hak paten produk-produk khas daerah. “Jika kita bisa melindungi produk-produk lokal secara hukum, ini akan meningkatkan nilai jual dan daya tarik wisata kita,” katanya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Sitaro dapat lebih memahami manfaat perlindungan hak kekayaan intelektual serta bagaimana mendaftarkan hasil karya mereka. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus mendukung UKM dan sektor kreatif agar lebih berkembang secara legal dan berdaya saing tinggi.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif, beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait proses pendaftaran merek dagang dan hak paten. Ridel Tumbel memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur tersebut, termasuk langkah-langkah administratif dan biaya yang dibutuhkan.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal menuju transformasi ekonomi yang lebih maju di Sitaro. Dengan perlindungan HAKI yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat semakin terdorong untuk menciptakan inovasi baru yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Kegiatan yang berlangsung sepanjang hari ini ditutup dengan harapan besar bahwa kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual akan terus meningkat di kalangan masyarakat Sitaro. Dengan demikian, Sitaro bisa menjadi daerah yang lebih maju, sejahtera, aman, dan dahsyat sesuai dengan visi pembangunan daerah. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








