<p data-pm-slice=”1 1 []”
Palembang, TRIBRATA TV
Mempertegas komitmen menjaga stabilitas di Bumi Sriwijaya, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho melaksanakan kunjungan kerja strategis ke Markas Kodam II Sriwijaya pada Rabu (18/2/2026).
Lawatan ini menjadi momentum krusial untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkokoh sinergitas TNI-Polri yang selama ini telah berjalan harmonis.
Kedatangan Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) disambut langsung oleh Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, di Ruang Gatot Subroto.
Pertemuan berlangsung hangat namun sarat akan pembahasan taktis mengenai dinamika situasi wilayah yang terus berkembang.
Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa kolaborasi di tingkat komando maupun operasional adalah harga mati.
“Soliditas antara TNI dan Polri adalah kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Kapolda.
Sejauh ini, kolaborasi kedua institusi telah memberikan dampak nyata, mulai dari pemberantasan narkotika hingga pengamanan objek vital nasional.
Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, turut mengamini bahwa kekompakan TNI-Polri adalah pilar utama penjaga stabilitas nasional di daerah, termasuk dalam penanggulangan bencana dan dukungan agenda pemerintah.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan pertemuan ini bertujuan memastikan koordinasi di lapangan berjalan maksimal tanpa hambatan komunikasi.
“Bapak Kapolda menekankan bahwa komunikasi intensif adalah modal utama menghadapi tantangan sosial, politik, maupun ekonomi. Kami ingin memastikan interoperabilitas antarpersonel di lapangan benar-benar solid,” jelas Kombes Pol. Nandang.
Pertemuan yang dimulai pukul 15.30 WIB ini diakhiri dengan diskusi santai dan sesi foto bersama, mencerminkan hubungan “kakak-adik” yang kuat antara Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan daerah. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









