Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, bisa jadi mungkin ada kalanya kita harus berurusan dengan pihak kepolisian, baik itu untuk keperluan diri sendiri ataupun saat membantu orang lain.
Beberapa dari sekian banyak terkait urusan dengan pihak kepolisian adalah saat mengalami tindak pidana atau saat melihat kejadian tindak kejahatan seperti pembunuhan, perampokan dan sebagainya.
Tentu, tindakan yang sejatinya tidak kita inginkan, seperti kejahatan, bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Karena itu Polda Kepri melalui Polresta Tanjungpinang menghimbau masyarakat segera melaporkan jika melihat tindakan pidana tersebut.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Tanjungpinang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, Minggu (19/2/2023) melalui Facebook Humas Polresta Tanjungpinang.
“Apabila mengalami atau melihat terjadinya tindak pidana segera dilaporkan ke Polisi di SPKT Polres/ Polsek Tanjungpinang tanpa
tidak dipungut biaya, ” katanya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
1. Membawa KTP
2. Bukti pendukung
3.Saksi untuk mempercepat penanganan laporan awal dapat menghubungi Call Center Polri: 1100 serta Lapor Kaporesta ke nomor 0813-9936-7775. (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









