Karo, TRIBRATA TV
Memastikan keamanan Sidang Pleno Pemilu 2024, di Kantor PPK seluruh Kecamatan, agar tetap berjalan aman lancar dan kondusif, Polres Tanah Karo melakukan penebalan pengamanan di Kantor Kantor PPK Kecamatan wilayah Kabupaten Karo, Senin (19/02/2024).
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman menjelaskan, pihaknya memaksimalkan pengamanan di kantor PPK saat pelaksanaan Sidang Pleno rekapitulasi surat suara di tiap Kantor PPK Kecamatan.
“Pengamanan ini kita maksimalkan untuk memastikan rangkaian sidang pleno yang direncanakan dilaksanakan selama 3 hari kedepan mulai hari ini di Kantor PPK Kecamatan agar dapat berjalan aman lancar”, kata Kapolres, Senin (19/2/2024) pagi.
Lanjutnya, pihaknya melakukan penjagaan di Kantor PPK, selama 1 x 24 jam sejak tibanya logistik suara dari TPS beberapa waktu lalu setelah pemungutan suara. Dan untuk pelaksanaan Sidang Pleno, ditambah lagi perkuatan personel dari personel Siaga Mapolres Tanah Karo di Kantor PPK yang dianggap memiliki kerawanan.
Selama pelaksanaan Sidang Pleno nantinya, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga harkamtibmas, dan khusus para calon dan pendukung untuk tetap menghormati jalannya sidang dan tidak melakukan perbuatan perbuatan yang dapat menganggu jalannya sidang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat bersama kita menjaga harkamtibmas guna kelancaran sidang pleno di seluruh Kantor PPK Kecamatan”, imbau Kapolres.
Ditambahkannya lagi, khususnya kepada calon ataupun pendukung yang keberatan atau tidak puas dengan jalannya sidang nantinya untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum ataupun perbuatan menganggu ketertiban lainnya.
“Semua ada mekanismenya, dan jangan melakukan perbuatan yang menganggu harkamtibmas. Bersama kita menjaga jalannya pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Karo agar tetap berjalan aman dan kondusif, imbaunya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









