Padang, TRIBRATA TV
Di balik seragam dan tugas menjaga ketertiban, para personel kepolisian juga manusia yang tak luput dari cobaan alam.
Menyadari hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjukkan sisi humanisnya dengan menyambangi langsung personelnya yang menjadi korban bencana alam di Sumatera Barat pada Kamis (18/12/2025).
Pertemuan penuh kekeluargaan ini berlangsung secara simbolis di Polsek Koto Tangah, Kota Padang.
Kehadiran orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut menjadi suntikan semangat bagi para anggota yang harus tetap bertugas di tengah rumah dan keluarga mereka yang terdampak musibah.
Data menunjukkan terdapat 170 personel Polri di wilayah hukum Polda Sumbar yang mengalami kerugian akibat bencana. Angka tersebut mencakup 61 personel Polda Sumbar, 106 personel Polresta Padang, dan 3 personel dari Polsek Koto Tangah.
Untuk meringankan beban mereka, Kapolri menyalurkan paket bantuan komprehensif.
Bukan hanya bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan susu, bantuan tersebut juga mencakup perlengkapan harian yang sangat dibutuhkan di masa darurat, mulai dari selimut, pakaian, perlengkapan mandi, hingga obat-obatan.
Jenderal Listyo Sigit menegaskan perhatian institusi terhadap anggotanya adalah hal yang mutlak.
Baginya, ketangguhan seorang polisi di lapangan sangat bergantung pada dukungan moril yang ia terima dari rumah dan institusinya sendiri.
“Polri tidak akan pernah meninggalkan anggotanya. Di saat rekan-rekan mengalami musibah, institusi hadir untuk memberikan dukungan dan memastikan anggota tetap mendapat perhatian,” tegas Kapolri di hadapan para personel yang hadir.
Langkah ini diharapkan menjadi penguat mental bagi seluruh anggota agar tetap teguh dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat, meskipun mereka sendiri tengah menghadapi situasi sulit.
Penyaluran bantuan ini menutup rangkaian agenda Kapolri di Padang dengan pesan kuat tentang solidaritas dan kemanusiaan. (Heru Candriko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









