Samosir, TRIBRATA TV
Wakapolres Samosir Kompol Briston AM Napitupulu memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba Tahun 2025 pada Senin (17/11/2025) di Lapangan Mako Polres Samosir. Kegiatan ini untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Forkopimda, yakni Pabung 0210/TU Mayor G. Sebayang mewakili Dandim 0210/TU, Plh Kasatpol PP Kab. Samosir Rudimanto Limbong, serta Kabid Trantib Satpol PP Ronalven Silalahi.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres membacakan amanat Kapolda Sumut, yang menyoroti kondisi keamanan dan ketertiban lalu lintas di Sumatera Utara sepanjang tahun 2025. Disebutkan terdapat 73.335 pelanggaran lalu lintas selama Januari–Oktober 2025, turun 39 persen dibanding tahun 2024. Sementara itu, 5.475 kasus kecelakaan lalu lintas tercatat di tahun yang sama, mengalami penurunan 3,5 persen.
Kapolda menegaskan meskipun terjadi penurunan, potensi kerawanan lalu lintas masih tinggi sehingga dibutuhkan langkah strategis dan sinergi berkelanjutan antarinstansi.
Operasi Zebra Toba 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dengan mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Ops Lilin 2025.”
Sebanyak 1.528 personel diterjunkan dalam operasi ini, terdiri dari 100 personel Satgas Polda dan 1.428 personel Satgas Polres jajaran. Kapolda menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan operasi, termasuk penerapan ETLE sebagai bentuk penindakan modern dan transparan.
Kapolda juga mengingatkan agar seluruh personel menghindari tindakan kontra-produktif yang dapat mencoreng institusi Polri, mengingat operasi ini digelar di tengah agenda Reformasi Polri.
Menutup amanatnya, Kapolda berharap Operasi Zebra Toba 2025 dapat memberikan dampak nyata dalam menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik menjelang Operasi Lilin 2025. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








