Makassar, TRIBRATA TV
Persoalan lalu lintas saat ini semakin kompleks, cepat, dan dinamis. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pertumbuhan jumlah penduduk yang berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kendaraan bermotor sebagai sarana mobilitas masyarakat.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, saat Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Pallawa 2025 di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (17/11/2025).
Apel tersebut turut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol. Nasri, para Pejabat Utama Polda Sulsel, Perwakilan POM AD, Personel Polda Sulsel, Personel Dinas Perhubungan, Perwakilan Jasa Raharja, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan.
“Fokus perhatian kita saat ini adalah tingkat kepatuhan pengguna jalan. Kepatuhan merupakan hal yang utama dalam berlalu lintas. Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa, serta indikator tingkat modernitas,” ujar Kapolda.
Operasi Zebra Pallawa 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini mengedepankan upaya pre-emptive dan preventive yang didukung penegakan hukum lalu lintas secara selektif melalui pemanfaatan ETLE Mobile, ETLE Statis, tilang konvensional, serta teguran secara simpatik dan humanis.
Kapolda menekankan agar penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung aspek humanis, serta tetap memprioritaskan keselamatan personel di lapangan sesuai SOP yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar anggota menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Laksanakan tugas operasi dengan profesional, prosedural, terbuka, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Jadikan Polri sebagai cermin moralitas bangsa serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Kapolda. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









