Manajer PTPN 3 Kebun Aek Torop Takut Beri Sanksi Karyawannya

- Editorial Team

Minggu, 18 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV
Antoni Manulang, Manajer Kebun PTPN 3 Aek Torop, Labuhanbatu Selatan (Labusel) belum juga menunjukan sikapnya atas persoalan raibnya aset milik afdeling 5 kebun tersebut. Diduga ia tidak berani memberikan sanksi karena mendapat ancaman dari seseorang.

Padahal permasalahan raibnya tandun air (tanki air) yang terbuat dari besi itu telah menjadi perbincangan di seputar kebun. Sebab besi yang beratnya diperkirakan puluhan ton itu bisa bebas keluar dari areal kebun walau banyak petugas sekuriti.

BACA JUGA  Golkar Labusel: Track Record Rivai Nasution Dikenal Luas

Kabarnya, pelaku telah meminta perlindungan dari salahsatu OKP di Kecamatan Torgamba, Labusel. Hal ini dibenarkan ketika ketua OKP itu mengatakan kepada media ini, “kita lihat saja apakah manajer PTPN 3 Kebun Aek Torop berani macam -macam dan pindahkan atau berbuat lain kepada B, dia pun bisa kita suruh dipecat atau di pindahkan, kita punya massa dan kekuatan apa kali rupanya manejer Antoni Manullang itu, bagi kami tidak ada apa -apanya,”ujarnya via telepon.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Lebih 1 Kg Sabu

Sementara Asisten Personalia Kebun (APK) Khairil yang dihubungi, mengaku perbuatan B yang menggelapkan dan menjual aset adalah salah. Menurutnya perusahaan akan memproses dan menindaklanjutinya. Namun ia tidak menjelaskan sanksi apa yang harus dikenakan pada B.

Persoalan ini sebenarnya sudah lama tapi berlarut-larut penyelesaiannya. Padahal masalah ini menyangkut aset perusahaan negara yang harusnya konsisten pemberian sanksinya. Karena mencuri tandan sawit saja bisa dihukum apalagi menggelapkan aset yang beratnya berton-ton. (Sulaiman Malaka)

BACA JUGA  Temu Ramah Bakal Calon Bupati Dan Bakal Calon Wakil Bupati Labusel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru