Merangin, TRIBRATA TV
Terkuak Kepala Desa Medan Baru Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Jambi, Hermon mendapatkan ijazah Paket B yang dipergunakan untuk mengikuti ajang Pemilihan Kepala Desa (Kades) pada tahun 2022 diduga kuat kangkangi aturan alias tanpa prosedur yang seharusnya.
Dari hasil konfirmasi dengan PKBM yang bersangkutan, NS tidak bisa menunjukkan Buku Induk siswa pada tahun 2008 sesuai dengan tahun pengeluaran ijazah oknum Kades. Bahkan ia juga tidak bisa menunjukkan sekolah tempat ujian yang bersangkutan.
“Karena sudah lama, berkas-berkas tidak ada lagi dicari, tapi yang jelas ia (Hermon) ijazahnya saya pastikan itu asli, dimana sekolah tempat dia dulunya dia ujian saya tidak ingat lagi” ujar NS.
Saat diklarifikasi tambahan, NS mengaku tidak ingat lagi disaat penyerahan ijazah paket B kepada oknum Kades, apakah langsung disidik jari oleh yang bersangkutan. Demikian juga dengan foto pada ijazah, ia mengaku tidak tahu foto tersebut adalah foto yang sama diserahkan pada saat mengikuti ajang Pilkades pada tahun 2022.
“Waktu saya menyerahkan ijazah Kades itu dulunya saya tidak ingat lagi apakah ada sidik jari dan pas photo yang menempel pada ijazah Hermon itu,” tutup NS.
Padahal, dalam aturan cara mendapatkan ijazah Paket B yang setara dengan SLTP tersebut siswa diharuskan mengikuti proses belajar 3 kali dalam satu Minggu, dan mengikuti langsung ujian kelulusan siswa pada sekolah formal yang sudah ditentukan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









