Proses Mendapatkan Ijazah Kades Medan Baru Diduga Kuat Kangkangi Aturan

- Editorial Team

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Terkuak Kepala Desa Medan Baru Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Jambi, Hermon mendapatkan ijazah Paket B yang dipergunakan untuk mengikuti ajang Pemilihan Kepala Desa (Kades) pada tahun 2022 diduga kuat kangkangi aturan alias tanpa prosedur yang seharusnya.

Dari hasil konfirmasi dengan PKBM yang bersangkutan, NS tidak bisa menunjukkan Buku Induk siswa pada tahun 2008 sesuai dengan tahun pengeluaran ijazah oknum Kades. Bahkan ia juga tidak bisa menunjukkan sekolah tempat ujian yang bersangkutan.

BACA JUGA  Kunjungi Pasar Masurai, Nilwan Disambut Antusias Pedagang

“Karena sudah lama, berkas-berkas tidak ada lagi dicari, tapi yang jelas ia (Hermon) ijazahnya saya pastikan itu asli, dimana sekolah tempat dia dulunya dia ujian saya tidak ingat lagi” ujar NS.

Saat diklarifikasi tambahan, NS mengaku tidak ingat lagi disaat penyerahan ijazah paket B kepada oknum Kades, apakah langsung disidik jari oleh yang bersangkutan. Demikian juga dengan foto pada ijazah, ia mengaku tidak tahu foto tersebut adalah foto yang sama diserahkan pada saat mengikuti ajang Pilkades pada tahun 2022.

BACA JUGA  Warga Desa Jelatang Merangin Keluhkan Abu Boiler PKS PT KDA

“Waktu saya menyerahkan ijazah Kades itu dulunya saya tidak ingat lagi apakah ada sidik jari dan pas photo yang menempel pada ijazah Hermon itu,” tutup NS.

Padahal, dalam aturan cara mendapatkan ijazah Paket B yang setara dengan SLTP tersebut siswa diharuskan mengikuti proses belajar 3 kali dalam satu Minggu, dan mengikuti langsung ujian kelulusan siswa pada sekolah formal yang sudah ditentukan.

BACA JUGA  70% BBM Solar di Pom Bensin Koto Rayo Dihabiskan Pelansir

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru