Bone, TRIBRATA TV
Komandan Korps (Dankor) Brimob Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/82/III/ HUM.1.1./2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang merupakan upacara rutin setiap bulan di jajaran Korps Brimob Polri setelah beberapa lama tidak dapat terlaksana akibat pandemi Covid 19.
Menindaklanjuti hal tersebut, Batalyon C Pelopor menggelar Upacara HKN di lapangan Mako Yon C Pelopor Jalan M.H. Thamrin No. 70. Watampone, Senin (18/04/2022).
Dalam amanatnya, Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, S.Sos mengatakan Upacara HKN ini merupakan upacara bendera yang rutin dilaksanakan setiap bulan dan bertujuan memantapkan kualitas pengabdian serta meningkatkan kecintaan kepada bangsa dan negara.
“Upacara HKN ini hendaknya jangan dianggap sebagai suatu hal yang biasa sebagai rutinitas semata, namun merupakan renungan sejauh mana tugas dan peran kita dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” jelas Danyon.
Lebih lanjut kata Nur Ichsan, secara eksplisit disebut sebagai Hari Kesadaran Nasional karena untuk menyadarkan kita semua bahwa sampai saat ini kita masih bisa hidup dengan damai karena perjuangan para pahlawan dan pendahulu kita.
“Pahlawan itu bukan hanya yang berperang melawan penjajah, namun juga pahlawan yang telah mengisi kemerdekaan dengan pembangunan sehingga kita bisa menikmati dan merasakan seperti sekarang ini, itulah Kesadaran Nasional yang sebenarnya,” ungkap Danyon.
Mantan Wadanden Gegana Sat Brimob Polda Sulsel ini juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota atas dedikasi dan loyalitasnya dalam pelaksanaan tugas selama ini.
Diakhir amanatnya, Perwira satu melati ini memberikan penekanan antara lain, tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pelihara dan tingkatkan seluruh kemampuan Brimob, baik perorangan maupun satuan sehingga memiliki kesiapan dan kemampuan dalam menghadapi tantangan tugas yang terus meningkat, senantiasa menjalin sinergitas dengan TNI dan Instansi terkait dalam pelaksanaan tugas. (syahrir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









