Gawat, Sepasang Bocah Mesum di Perkuburan Makassar Usai Tonton Video Porno di Ponsel

- Editorial Team

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Bocah laki-laki berusia 9 tahun dan bocah perempuan berusia 7 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuat mesum layaknya suami istri di area pekuburan.

Kedua bocah itu disebut terpapar pornografi.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 11.00 WITA.

Ketua RT setempat, Qadariah mengatakan aksi mesum itu bermula ketika si bocah perempuan mengajak bocah laki-laki tersebut melakukan hubungan intim layaknya pasutri.

BACA JUGA  Jelang Perayaan Tahun Baru, Sat Lantas Polres Gowa Batasi Truck Melintas

“Pengakuannya, iya (melihat di handphone). Anaknya tadi saya tanya. Agresif di situ perempuannya. Baru kali ini melakukan,” kata Qadariah.

Menurut Qadariah, bocah perempuan tersebut diduga sudah terpapar pornografi. Bocah itu kerap melihat video porno di ponsel.

“Jadi saya tanya si laki-laki, siapa yang suruh ko? Na (dia) bilang si perempuan karena melihat di handphone. Jadi laki-lakinya yang diajak,” bebernya.

Dia mengatakan, keduanya melakukan aksinya itu di tengah siang bolong kala area pekuburan sepi.

BACA JUGA  Dua Rumah Ludes Terbakar di Takalar

Qadariah menyebut kedua bocah tersebut memang sering bermain di area pekuburan itu.

Dia menuturkan kedua bocah tersebut tidak bersekolah.

Qadariah bahkan mengatakan kedua bocah itu masih ada hubungan keluarga.

“Perempuan ini belum sekolah, baru laki-lakinya tapi berhenti karena keterbelakangan mental. Makanya diberhentikan sama orang tuanya kasihan. Iya, bersepupu,” sebutnya.

BACA JUGA  Antisipasi Aksi Unras Kenaikan BBM, Polres Gowa Amankan Batas Kota Gowa-Makassar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru
Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan
Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya
Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:12 WIB

Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:21 WIB

Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:04 WIB

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB