Sitaro, TRIBRATA TV
Kegiatan sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) resmi digelar di Media Center Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kamis (15/04/2026) pagi.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI, Abdul Latief Tasman, S.Kom., M.Cs., membuka pemaparan dengan menyampaikan penghormatan kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh peserta yang hadir.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam mendorong penataan kawasan hutan yang lebih tertib, terukur, dan berkeadilan.
Menurutnya, melalui Inver PPTPKH, pemerintah berupaya menginventarisasi serta memverifikasi penguasaan tanah masyarakat yang selama ini berada dalam kawasan hutan, guna mencari solusi terbaik.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sitaro, Enliawaty Hassan, S.P., menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi lintas sektor.
“Ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa setiap penguasaan tanah memiliki kejelasan status, sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ungkap Enliawaty.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, serta instansi kehutanan dalam menyelesaikan persoalan agraria di Sitaro.
Menurut Enliawaty, sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM., yang turut didampingi oleh Plt Sekretaris Daerah Drs. Edy Salindeho, M.Si.
Kehadiran pimpinan daerah tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung program penataan kawasan hutan yang berkelanjutan.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para asisten Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Sitaro.
Partisipasi berbagai unsur pemerintahan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian persoalan tanah tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi semua pihak.
Dalam penyampaian pemerintah daerah, kegiatan ini tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga menjadi ruang dialog untuk mendengar langsung kondisi riil di lapangan.
Di sisi lain, masyarakat yang diwakili oleh pemerintah desa diharapkan dapat menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi terkait penguasaan lahan di kawasan hutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang utuh mengenai mekanisme penyelesaian penguasaan tanah, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemerintah juga menekankan bahwa setiap proses akan dilakukan secara transparan dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan adanya Inver PPTPKH, diharapkan konflik agraria yang selama ini menjadi persoalan klasik dapat diminimalisir bahkan diselesaikan secara bertahap.
Ke depan, hasil dari inventarisasi dan verifikasi ini akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan terkait penataan kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kegiatan ini pun menjadi penegas bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci utama dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









