Dairi, TRIBRATA TV
Aktifitas ilegal marak meresahkan masyarakat di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara mulai dari tambang galian C dan praktik gelap perjudian diduga dikendalikan oknum Kepala Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, Budi Tarigan.
Persoalan pelik yang seolah tak berujung di Polres Dairi tersebut telah disampaikan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, pada Sabtu (18/4/2026).
Tidak hanya kepada Kapolda Sumut, kru media juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.
Akan tetapi kedua petinggi tersebut belum memberikan tanggapan resminya, meski pesan wartawan telah tersampaikan dengan tanda garis centang dua.
Persoalan itu disampaikan kepada orang nomor satu di Polda Sumut sebab belum adanya keterangan selanjutnya dari Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan mengenai pernyataan sebelumnya yang mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah praktik ilegal di wilayah hukumnya.
Kasatreskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan sebelumnya mengatakan akan mulai melakukan penyelidikan terhadap tambang galian C Ilegal di Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, dan juga akan melakukan penyelidikan terkait bebasnya beroperasi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
”Terima kasih infonnya pak, kami lakukan penyelidikan,” kata AKP Wilson Manahan Panjaitan saat itu.
Akan tetapi berulang kali dipertanyakan kembali perihal penyelidikan yang disampaikan oleh Wilson Manahan Panjaitan, malah bungkam bahkan enggan merespons wartawan.
Bobby Nasution Sorot Tambang Galian C Ilegal di Sumut yang Merongrong PAD
Dikutip dari pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution mengutarakan bahwa pihaknya mendorong sejumlah pelaku tambang galian C ilegal agar mematuhi regulasi yang ada.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Bobby usai menghadiri Rapat Paripurna peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu kemarin.
Menurutnya, pemerintah provinsi telah menerima sejumlah laporan awal terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal, khususnya tambang galian C. Ia menegaskan praktik tersebut tidak akan ditoleransi.
“Jika memang ada kegiatan ilegal, harus ditindak tegas. Kami minta dilakukan penindakan terhadap pelaku,” ujarnya
Dalam kesempatan tersebut Pemprov Sumut melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, pemerintah akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap setiap lokasi tambang, termasuk memastikan legalitas lahan dan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Jika lahannya sesuai dan bisa ditambang, kita bantu percepatan izinnya. Namun jika tidak sesuai dengan tata ruang, tentu tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak negatif aktivitas tambang ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti kerusakan infrastruktur jalan dan tidak adanya kontribusi terhadap pajak daerah. Menurutnya, praktik tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak tanpa memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Diketahui, usaha galian C diduga illegal di Kabupaten Dairi semakin merajalela dan sudah berjalan bertahun-tahun. Kegiatan galian itu diduga telah lama beraktifitas tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.
Usaha galian C ilegal tersebut berada di Dusun 1, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, lengkap dengan alat beratnya.
Disinyalir bahwa aktifitas galian C itu diduga berdampak terhadap ekosistem dan lingkungan karena kuat dugaan tidak mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Olehnya, keberadaan galian C tersebut tidak sejalan dengan semangat dan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menertibkan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan hidup.
Pemerintah saat ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lintas kementerian atau lembaga oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 untuk menindak penggunaan lahan hutan yang ilegal.
Tidak hanya galian C, kegiatan ilegal lainnya juga ikut merongrong kehidupan sosial seperti praktek perjudian yang ‘menggila’ dan ‘meracuni’ kehidupan masyarakat di Kabupaten Dairi seperti mesin tembak ikan, toto gelap (togel) dan dadu putar.
Informasi itu disampaikan sejumlah masyarakat kepada awak media yang mengatan bahwa galian C dan praktek perjudian tersebut diduga kuat milik oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, bernama Budi Tarigan.
Menurut warga, Muhidin (bukan nama sebenarnya) mengatakan, aktifitas galian C dan praktek perjudian tersebut sudah lama beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polres Dairi.
”Kalau galian C itu sudah lama kali bang, mereka itu mengambil pasir dan bebatuan untuk dijual ke proyek-proyek pemerintahan. Semua warga disini sudah tau itu milik siapa. Untuk judi tembak ikan, togel dan dadu itu pun sudah lama beroperasi,” ujar Muhidin pria bersahaja itu.
Adapun lokasi judi mesin tembak ikan tersebut berada di semua dusun Desa Barisen. Judi Togel di seluruh dusun Kecematan Tanah Pinem, dan Kecamatan Tigalingga, dan judi dadu di Dusun Gunung Sayang, Desa Palding, Kecamatan Tigalingga.
Warga lainnya, Sorta (bukan nama sebenarnya) mengatakan hal senada dengan Muhidin. Kata dia, praktek perjudian tersebut sudah membuat resah masyarakat, khususnya kaum ibu rumah tangga. Permainan judi tersebut, imbuh Sorta, dapat merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi dan menimbulkan perbuatan jahat.
”Saya mewakili ibu rumah tangga meminta tolong kepada Polsek dan Polres Dairi untuk menertibkan semua kegiatan perju_dian di lingkungan kami. Tutup dan bila perlu diproses hukum bandar maupun pengelolanya,” pinta Sorta sambil menggendong anaknya yang masih balita.
Terpisah, oknum Kepala Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, Budi Tarigan menepis sejumlah tudingan yang dialamatkan pada dirinya. Budi Tarigan kukuh mengatakan tudingan tersebut tidak benar.
”Itu tidak benar,” ujar Budi Tarigan singkat menjawab wartawan. (Red/Tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








