Takalar, TRIBRATA TV
Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, menghadiri Rapat Wilayah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 di Ruang Rapat Pimpinan Lt. 2 Gedung A Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/3/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan, Sekda Sulsel, pejabat Pemerintah Sulsel, dan Bupati/Walikota se-Provinsi Sulsel. Agenda utama rapat adalah membahas strategi peningkatan akses keuangan daerah, dengan fokus pada pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program klasterisasi.
Gubernur Sulsel, H. Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran OJK dalam memberikan edukasi, literasi, dan inklusi keuangan kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulsel pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 5,02%, menguat dibandingkan tahun 2023.
“Pertumbuhan ekonomi Sulsel berada pada posisi ke-14 secara nasional. Ekonomi Sulsel dapat ditingkatkan dengan program pemberdayaan ekosistem bisnis UMKM melalui klasterisasi. Pola pembiayaan melalui klasterisasi UMKM dapat memberikan kemudahan dari hulu hingga hilirisasi produk, yang berdampak pada peningkatan ekonomi UMKM dan perekonomian Sulawesi Selatan,” ujar Gubernur.
Sementara Bupati Takalar, Daeng Manye, menyampaikan rapat ini untuk mengetahui perkembangan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan dari berbagai aspek. Ia menekankan pentingnya peran TPAKD dalam mendorong akses keuangan yang inklusif di daerah, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
“Saya menekankan pentingnya peran TPAKD dalam mendorong akses keuangan yang inklusif di daerah. Keberadaan TPAKD mampu menjadi penggerak utama dalam memajukan sektor ekonomi lokal, terutama melalui peningkatan literasi keuangan masyarakat,” ujar Daeng Manye.
Menurutnya, peran TPAKD sangat strategis dalam membuka akses keuangan yang lebih luas di daerah. Ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian lokal, yang pada akhirnya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Takalar. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









