Sitaro, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE,.M.M menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara virtual. Dalam pertemuan ini, dibahas berbagai aspek penting terkait sinergi tugas dan fungsi lintas sektor, termasuk agraria, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi, serta informasi geospasial.
Rakor ini juga menjadi momentum penting dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antar lembaga terkait. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas dalam berbagai sektor strategis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu poin utama dalam pembahasan adalah implementasi program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Program ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap kebutuhan hunian bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil dan kawasan transmigrasi.
Selain itu, dalam rakor ini juga dibahas mengenai pemeriksaan kesehatan gratis yang akan diperluas cakupannya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada di wilayah dengan akses terbatas terhadap fasilitas medis.
Dalam sambutannya, Wabup Heronimus Makainas menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat. “Kerja sama yang solid antara berbagai sektor sangat diperlukan agar program-program strategis dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Keikutsertaan Kepulauan Sitaro dalam agenda nasional ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan strategis nasional. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan implementasi berbagai program dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Melalui rakor ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.(Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









