Deli Serdang, TRIBRATA TV
Gudang tempat penyimpanan barang bukti Polresta Deli Serdang yang berlokasi di Jalan Setia Budi, Lubuk Pakam diduga disusupi oleh maling karena tidak aman lagi, mesin mobil bisa raib.
Mesin dump truck colt diesel hilang dari gudang penyimpanan tersebut. Satu unit mesin colt diesel beserta 12 komponen spare part raib tanpa jejak. Mobil dump truck jenis Mitsubishi nomor plat BK 8698 EX merupakan barang bukti peristiwa lakalantas pada 24 Februari 2024.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang. Lokasi lakalantas itu diketahui berada sekitar 500 meter dari jembatan Tol arah Galang, tepatnya di tikungan yang dikenal sebagai ‘tekongan cantik’.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, lokasi hilangnya barang bukti tersebut dijaga oleh seorang petugas bernama Sustiono. Yang menjadi sorotan saat ini adalah bagaimana peran dan tanggung jawab yang bertugas penjaga tempat penyimpanan barang bukti tersebut.
Sangat ironis, barang bukti seharusnya berada dalam pengawasan ketat, justru onderdil mobil bisa hilang tanpa kejelasan. Kok bisa barang bukti hilang dari tempat penyimpanan yang dijaga ketat?. Apakah ada permainan petugas dengan maling?
“Petugas PHL Sustiono yang diduga menjaga gudang penyimpanan barang bukti tersebut,” kata nara sumber, Sabtu (15/11/2025). Siapa Sustiono ini?
Pemilik barang bukti melalui kuasa hukum “Guntur & Fathner” mengatakan telah mendapat penjelasan bahwa pihak unit Lakalantas telah berjanji akan mengganti mesin dan spare part yang hilang, namun hingga kini tak kunjung realisasi.
Lantaran merasa prosesnya diulur-ulur, kuasa hukum akhirnya melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) resmi ke Polresta Deli Serdang pada 11 November 2025.
Kuasa hukum menegaskan, hilangnya barang bukti di lingkungan kepolisian merupakan persoalan serius yang diduga ada kelalaian hingga berpotensi penyalahgunaan kewenangan. Publik menuntut Polresta Deli Serdang untuk bersikap tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
”Bagaimana Polresta Deli Serdang mengusut hilangnya mesin colt diesel, memeriksa pihak-pihak terkait termasuk petugas yang berjaga, dan memastikan pemilik mendapatkan keadilan dan tanggung jawab yang layak,” tegas kuasa hukum.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polresta Deli Serdang AKP Resti Widya Sari, Senin (17/11/2025) mengarahkan tim media untuk menemui Kanit Laka Lantas, Iptu Robet Gultom.
Iptu Robert Gultom menjelaskan, saat itu tahun 2024, ia hanya menerima LP (Laporan Polisi) saja dan proses penyelesaian Restorative Justice (RJ). Yang menangani adalah Kanit Laka Lantas AKP Nasrul sebagai penggantinya.
AKP Nasrul yang menangani kelanjutan kasus tahun 2024, kini menjabat Wakasat Lantas menjelaskan, perihal hilangnya barang bukti mesin colt diesel tersebut adalah tanggung jawab bersama.
Dia juga mengaku akan mengadakan pertemuan dengan tim pengacara atau kuasa hukum pemilik mesin mobil tersebut.
”Besok akan bertemu dengan pengacara si pemilik mesin untuk mengetahui kejelasan dan kelanjutan hal ini,” ujar AKP Nasrul. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









