Toba, TRIBRATA TV
Perkumpulan Adat Pangggoppis Raja Gorat (PAPAR-GO) secara resmi melaporkan dugaan perambahan hutan yang melibatkan oknum Kepala Desa Sipagabu ke Kepolisian Resort (Polres) Toba pada Selasa, 16 September 2025.
Dalam Surat Laporan No. O79/PA/PR/IX/ 2025 terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung dan hutan KSDA di Desa Napajoring Kecamatan Nassau Kabupaten Toba.
Dahrun Pasaribu SH, Sekretaris Perkumpulan Adat Pangggoppis Raja Gorat mengatakan, pengaduan merupakan bentuk partisipasi dalam pengawasan dan pencegahan aktivitas ilegal di kawasan hutan negara. Terlebih-lebih, didalamnya terdapat hutan adat Pangggoppis Raja Gorat yang harus dilestarikan.
Saat melakukan pemantauan ke lokasi dalam areal hutan pada 35 titik koordinat yang tertera di peta KPH IV Balige diperkirakan seluas 400 hektare telah dirusak diganti dengan tanaman pisang dan bercocok tanam lainnya. Selain itu, disana terlihat telah berdiri komunitas perambah yang mereka beri nama Huta Giring Nauli.
Disebutkannya, informasi yang diperoleh dari sejumlah warga Desa Napajoring menyebutkan dugaan perambahan hutan sudah berlangsung sejak dua tahun yang lalu dikomandoi oleh Ucok Balam dan Dedek Bastian warga Labuhanbatu Utara bekerjasama dengan Kepala Desa Sipagabu, Efbin Siagian.
Peranan Kepala Desa Sipagabu terdeteksi membubuhi stempel pada Surat Penyerahan Tanah (Jual Beli) yang dibuat Ucok Balam seolah-olah menjadi legalitas tanah dalam mempengaruhi para pembeli tanah. Ironisnya, Efbin Siagian bukan Kades Napajoring melainkan Kades Sipagabu berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2004 tentang pemekaran Desa Napajoring dengan Kepala Desa Saut Tua Siagian membawahi Napagotting, Sipogu Naliok Miksu Parhondalian dan Sibarikkunik.
Awalnya, mereka melakukan penebangan kayu ilegal logging lalu lahannya diperjualbelikan kepada masyarakat kemudian meluluh lantakkan hutan itu menggunakan alat berat jenis escavator.
Dahrun Pasaribu juga menuturkan, hasil investigasi mereka di lapangan, menguatkan keterangan masyarakat bahwa Efbin Siagian, Ucok Balam dan Dedek Bastian merupakan pelaku yang bertanggung jawab atas perusakan hutan tersebut.
“Kita sebagai masyarakat adat mengadukan kepada pihak berwenang terkait aktivitas mencurigakan yang mengancam kelestarian hutan,” ungkapnya.
Dia mengemukakan, laporannya merujuk pada undang-undang tentang kehutanan dan pencegahan perusakan hutan.
Dahrun Pasaribu menambahkan, dengan melapor ke Polres Toba, pihaknya meminta Polisi segera menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku di NKRI. (Abner Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









