Sitaro, TRIBRATA TV
Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) berlangsung dengan khidmat dan penuh warna. Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ulu Siau, Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM bertindak sebagai Inspektur Upacara, Minggu (17/8/2025).
Dalam momentum sakral tersebut, hadir Kepala Lapas II B Ulu Siau Acip Rasidi, bersama seluruh pejabat Lapas serta warga binaan. Uniknya, para warga binaan tampil dengan seragam Pramuka lengkap beserta sepatu baru, memberikan suasana berbeda dan penuh makna pada peringatan kemerdekaan kali ini.

Selain itu, turut mendampingi Bupati Chyntia, suaminya Fabian Renol Tumbio, SE yang hadir mendukung jalannya upacara. Sejumlah tokoh penting daerah juga terlihat dalam barisan undangan, di antaranya Drs. Hans Kalangit, M.Si yang dikenal sebagai salah satu tokoh politik Sitaro.
Hadir pula Sekretaris Daerah Drs. Denny Kondoj, M.Si, Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi, SE, serta jajaran pimpinan OPD seperti Kepala Dinas Kominfo Jostanlie D. Son Bogar, S.H., Kepala Dinas Pendidikan Budiarto Utomo Mukau, SE, dan Kepala Dinas Kesehatan Evita Janis, S.Kep.

Tak ketinggalan, Dirut Pelayaran Jacson Baginda, S.ST, Kabag Protokol Ritson Kadisi, Plt Camat Siau Timur Riki Ronald Lumakeki, hingga para pemimpin kampung (Kapitalau) dari Buise dan Kalalung turut menghadiri kegiatan yang sarat akan nilai sejarah itu.
Dalam amanatnya, Bupati Chyntia menegaskan bahwa HUT RI ke-80 harus menjadi momentum kebangkitan semangat persatuan dan kebersamaan. “Kemerdekaan yang kita nikmati hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan. Tugas kita adalah melanjutkan perjuangan itu dengan karya nyata bagi bangsa dan daerah,” ujarnya penuh semangat.

Suasana semakin berkesan dengan penyampaian Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang dibacakan dalam rangka pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi narapidana serta anak binaan. Pesan yang disampaikan menekankan pentingnya pembinaan, reintegrasi, serta peluang kedua bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
Dalam sambutan itu ditegaskan pula bahwa program remisi bukan sekadar hadiah, melainkan apresiasi atas kesungguhan warga binaan mengikuti pembinaan. “Remisi adalah penghargaan bagi mereka yang tekun dan disiplin, serta bukti bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri,” demikian bunyi sambutan tersebut.

Program pembinaan yang dilaksanakan Lapas juga menitikberatkan pada pengembangan keterampilan, pendidikan, serta kegiatan produktif, termasuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Hal ini sejalan dengan visi besar pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa.
Pemberian remisi di momen kemerdekaan, terlebih di usia ke-80 RI, menjadi simbol bahwa semangat merdeka bukan hanya milik masyarakat umum, tetapi juga menyentuh hati para warga binaan. “Momentum ini kami syukuri, karena menjadi penyemangat untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap salah satu warga binaan seusai menerima remisi.

Pemandangan warga binaan yang tampil dengan seragam Pramuka lengkap menjadi sorotan menarik. Kehadiran mereka seolah ingin menunjukkan tekad baru: semangat kepemudaan, disiplin, dan harapan untuk bangkit dari masa lalu.
Acara berlangsung dengan penuh khidmat, namun tetap hangat karena diwarnai interaksi antara pejabat, masyarakat, dan warga binaan. Semua yang hadir larut dalam suasana kebangsaan yang menggugah rasa cinta tanah air.
Di akhir rangkaian, teriakan “Merdeka!” menggema di halaman Lapas II B Ulu Siau. Pekik kemerdekaan itu menggambarkan tekad bersama untuk menjaga kedaulatan, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong kemajuan bangsa menuju “Indonesia Emas”.
Dengan hadirnya para pemimpin daerah, tokoh masyarakat, serta warga binaan yang ikut merayakan, upacara HUT ke-80 RI di Ulu Siau menjadi bukti nyata bahwa semangat kemerdekaan mampu menyatukan semua kalangan dalam satu cita: Indonesia yang lebih baik, sejahtera, dan maju. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









