Medan, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara tidak memperpanjang Operasi Ketupat Toba 2021. Namun begitu, tetap melanjutkan dengan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Dalam kegiatan KRYD tetap menempatkan personil bersiaga di pos pengamanan mudik dan pos check point perbatasan antar provinsi serta kabupaten/kota di Sumatera Utara sampai 24 Mei 2021,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (17/5/2021).
Hadi mengungkapkan, pelaksanaan KRYD tetap sama dengan Operasi Ketupat Toba 2021, yakni bakal memutar balik kendaraan yang nekad mudik dan akan melakukan test swab antigen secara random.
Menurutnya kebijakan itu diambil dalam upaya memastikan warga yang keluar masuk wilayah Sumut terbebas dari Covid-19.
“Kita memprediksi usai Operasi Ketupat Toba 2021 atau setelah perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 H masyarakat akan mudik atau sebaliknya sehingga Polda Sumut meningkatkan kegiatan rutin untuk mengantisipasinya,” kata Hadi.
Setiap personil yang bertugas di pos-pos penyekatan wajib memeriksa swab antigen secara acak kepada warga yang melintas dan melaporkan hasilnya setiap hari.
“Kita akan terus sosialisasikan dan memastikan warga yang meninggalkan Provinsi Sumatera Utara wajib membawa surat keterangan hasil rapid test antigen atau G Nose sehari sebelum keberangkatan,” tuturnya.
Khusus pada hari libur sesuai perintah Kapolda agar para Kasatwil menempatkan personil pengamanan dan gugus tugas di setiap lokasi obyek wisata serta memastikan kepatuhan protokol kesehatan baik oleh pengunjung maupun pengelola tempat wisata.
“Diingatkan kepada seluruh personil yang bertugas tetap mengedepankan sikap humanis saat memeriksa maupun menyampaikan imbauan,” pungkasnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









