Penyaluran BLT DD di Nias Sesuai Kriteria PMK 190/2021

- Editorial Team

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/2021, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa harus memenuhi Pasal 33. Hal inilah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nias dalam menggulirkan bantuan itu sebagai bentuk jaring pengaman sosial.

“Pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan Dana Desa di tahun 2022, yakni 40 persen untuk BLT dan sisanya 60 persen dapat dimanfaatkan untuk program Pemberdayaan Masyarakat Desa,” kata salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Nias, Aroziduhu Gulo kepada awak media pada Kamis (17/03/2022).

Diketahui kiteria penerima BLT-DD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan.
6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

BACA JUGA  Lagi, Warga Kecewa Pj Kades Fatubaa Tidak Tepati Janji

Menurutnya, dalam penyalurannya, Pemkab Nias tidak ada mengkakangi PMK itu khususnya soal kriteria penerima bantuan BLT DD.

Hal ini dikatakannya menanggapi postingan akun atas nama Onlihu Ddraha di facebook yang menulis “Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT-DD,”. Postingan itu d dilansir pada Rabu (16/03/2022).

Denius Gulo yang juga Ketua LSM Lipan, mengatakan pernyataan Onlihu Ndraha dimaksud sangat keliru dan ngawur.

Menurutnya, hal itu merupakan pernyataan yang dipelintir dengan lantang menyebarkan informasi yang menyesatkan ke masyarakat dan tidak etis.

BACA JUGA  Luarbiasa, Bhabinkamtibmas Polres Madina Ini Sisihkan Rejeki Rehab Rumah Warga

Dikatakannya, penyaluran BLT Dana Desa pada 2022 masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan Dana Desa.

“Dengan rincian 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan COVID-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan yang 32 persen untuk program prioritas hasil Musyawarah Desa.

Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per KPM.

Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum tersentuh sama sekali dengan program bantuan pemerintah, perlu adanya survey lapangan langsung dari pihak Pemerintah melalui Relawan Desa untuk update data masyarakat yang mengalami keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

BACA JUGA  Puskesmas Gomo Gelar Lokamini Sosialisasi Vaksin Covid-19

Penting bagi Relawan Desa untuk selalu terjun ke lapangan. Hal tersebut dimaksudkan agar Relawan Desa bisa mengetahui kondisi ekonomi masyarakat yang sesungguhnya.

Dalam banyak kesempatan, Bupati Nias selalu mengatakan, BLT harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan mendapatkan haknya sehingga bantuan bisa tepat sasaran.
(F/Lase)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Unggah Video Tumpukan Sampah di Danau Toba, Damasus Resto Malah Lapor Polisi
Sambut HUT Ke-80 POMAD, Pomdam 1/BB Gelar Aksi Sosial Donor Darah Bantu Sesama
Dari Gotong Royong Hingga Tinjau Infrastruktur, Wakil Bupati Nisel Bawa Kabar Baik untuk Onolalu
Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Terintegrasi dan Komprehensif
Tidak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan
Masyarakat Menjerit Gas 3 Kg Langka di Labura, Kabag Perekonomian Kaget: Kami Baru Tahu
Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian terhadap Lansia di Secanggang, Humanisme Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:36 WIB

‎Unggah Video Tumpukan Sampah di Danau Toba, Damasus Resto Malah Lapor Polisi

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:39 WIB

Sambut HUT Ke-80 POMAD, Pomdam 1/BB Gelar Aksi Sosial Donor Darah Bantu Sesama

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:18 WIB

Dari Gotong Royong Hingga Tinjau Infrastruktur, Wakil Bupati Nisel Bawa Kabar Baik untuk Onolalu

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Terintegrasi dan Komprehensif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!