Tolak Jual Sapi, Anak Tikam Ayah Pakai Linggis Hingga Tewas di Tempat

- Editorial Team

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Gegara ayahnya menolak menjual sapi, seorang anak yang mabuk miras oplosan membunuh ayahnya menggunakan linggis. Peristiwa ini terjadi di Desa Tumu Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT pada Sabtu (15/2/2025) sekira pukul 23.26 WITA.

Karena permintaannya tak dipenuhi, Joni Bani (45) gelap mata. Ia meminum minuman keras jenis Sopi campur laru Nira hingga mabok lalu mendatangi ayah kandungnya Simon Bani (83). Ia menikam ayah kandungnya menggunakan linggis hingga ususnya terburai.

Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan melalu Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH, menjelaskan motif pembunuhan korban menolak menjual sapi dengan alasan sapi tersebut untuk masa depan anak cucu. “Setelah korban tutup usia kelak, pelaku dan anak cucu bisa menggunakan untuk kepentingan acara adat,” jelas Kasat.

BACA JUGA  Gercep, Polres Ketapang Tangkap 7 Tersangka Kematian Seorang Bocah

Kepada polisi, pelaku menceritakan kronologis kejadian. Sekira pukul 11:00 WITA pelaku ke rumah korban untuk minta menjual sapi namun korban menolak. Ia lalu pulang ke rumahnya. “Pelaku pulang dan mengonsumsi minuman keras jenis Sopi oplosan yang dicampur dengan laru nira,” kata Kasat.

BACA JUGA  Kapolsek Negara Batin Tewas Ditembak Senapan Serbu, Peluru Kaliber 5,56 Jadi Bukti Kunci

Usai minum, ia pulang ke rumah untuk tidur. Namun sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku terbangun. Ia mengambil besi linggis yang tersimpan di atas loteng bubungan rumah dan langsung menuju ke rumah korban.

Pelaku mengetuk pintu belakang rumah korban sambil memanggil korban. Begitu pintu dibuka, pelaku langsung menikam korban menggunakan linggis pada perut bagian kiri sehingga korban jatuh tersungkur.

Akibatnya usus korban terburai keluar sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka Joni Bani dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Efan Baitanu)

BACA JUGA  9 Remaja yang Keroyok Korbannya Hingga Tewas Diringkus Polres Paser

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan
Pohon Tumbang di Jalan Agrowisata Turi Sleman Timpa Pengendara Motor, Korban Terjepit Batang Kayu
Tag :

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45 WIB

Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB