Sitaro, TRIBRATA TV
Rencana relokasi Markas Komando (Mako) Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus dimatangkan menyusul kondisi bangunan lama yang dinilai rawan dan tidak lagi layak pascabencana banjir bandang yang terjadi pekan lalu.
Bencana tersebut menjadi peringatan serius bagi keberlangsungan fasilitas pelayanan publik, khususnya institusi kepolisian yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., menegaskan relokasi Mako Polres Sitaro merupakan langkah yang tidak dapat ditunda demi keselamatan personel serta kelangsungan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Dari hasil kajian dan kondisi lapangan, Polres ini memang harus direlokasi karena sangat riskan. Lokasinya berada di jalur air, sehingga jika dipertahankan, potensi risikonya sangat tinggi,” tegas Kapolda saat meninjau lokasi Senin, (12/01/2026).
Ia menambahkan, anggaran pembangunan Mako Polres yang baru telah disiapkan oleh Kapolri. Saat ini, proses masih menunggu hasil kajian teknis terkait lokasi yang benar-benar aman dan tidak rawan bencana.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses relokasi tersebut dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama pihak terkait telah mengkaji sejumlah alternatif lokasi relokasi, termasuk wilayah Balirangen yang sempat mencuat dalam pembahasan sebelumnya.

“Balirangen memang masih memiliki area kosong yang cukup luas, namun dari sisi pelayanan, lokasinya relatif jauh dari permukiman masyarakat,” ujar Bupati.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Sitaro yang berbukit, terjal, dan memiliki banyak jurang harus menjadi pertimbangan utama agar akses masyarakat terhadap pelayanan kepolisian tidak menjadi lebih sulit.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus mencari alternatif lokasi lain yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan tetap aman dari potensi bencana,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, S.E., menjelaskan bahwa rencana relokasi masih berada pada tahap kajian dan koordinasi lintas instansi.

“Gambar dan kondisi terkini sudah kami kirimkan ke Mabes Polri. Jadi keputusan akhir bukan di Polda atau Kapolda, melainkan Mabes Polri yang akan menelaah dan menetapkan lokasi paling tepat,” jelas Kapolres.
Ia juga menyebutkan adanya wacana tukar lahan sebagai salah satu opsi, termasuk kemungkinan pemanfaatan lahan di sekitar Pelabuhan Sawang, dengan catatan pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyediaan lahan minimal satu hektare.
Di tengah proses tersebut, aspirasi masyarakat mulai bermunculan seiring berkembangnya wacana lokasi relokasi Mako Polres.
Sejumlah warga menyatakan keberatan jika Mako Polres direlokasi ke Balirangen karena jarak tempuh yang dinilai cukup jauh dan berpotensi menyulitkan masyarakat dalam mengakses pelayanan.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Ondong, Erasmus Kalangit, menilai wilayah Ondong lebih strategis karena berada dekat dengan pusat pemerintahan dan pusat aktivitas masyarakat.
Namun demikian, sebagian masyarakat lainnya menyampaikan penolakan terhadap opsi reklamasi pantai di Ondong dan mengusulkan agar Mako Polres sementara dapat memanfaatkan gedung Industri Kecil Menengah (IKM) di Paniki yang saat ini belum digunakan.
Tokoh agama dan tokoh masyarakat juga turut memberikan pandangan dengan menekankan pentingnya mempertimbangkan fungsi pelayanan kemasyarakatan, efisiensi waktu pembangunan, serta dampak sosial dari setiap opsi lokasi.
Mantan Wakil Bupati Sitaro, Piet Kuera, menilai penggunaan gedung IKM sebagai lokasi sementara layak dipertimbangkan sembari menunggu penetapan lokasi permanen yang benar-benar strategis dan aman.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolda Sulawesi Utara menegaskan bahwa seluruh opsi relokasi akan dikaji secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.
“Semua ini demi kepentingan masyarakat. Yang paling penting, lokasi yang dipilih nantinya harus aman, tidak rawan bencana, dan tetap mendukung pelayanan kepolisian yang optimal,” pungkas Kapolda. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









