Pringsewu, TRIBRATA TV
Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan penanaman Jagung serentak 1 juta hektar di lahan perkebunan dan/atau lahan lainnya untuk mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025. Acara ini berlangsung di GSG Presisi Polda Lampung pada Kamis (16/1/2025).
Dalam sambutannya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan rakor ini untuk mendukung program nasional penanaman jagung seluas 1 juta hektar di Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan. “Program ini sejalan dengan kebijakan Presiden melalui program Asta Cita untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” jelas Helmy.
Lebih lanjut, Kapolda memaparkan empat program utama yang menjadi fokus Polri dalam mendukung ketahanan pangan, yaitu, pemanfaatan pekarangan, pemanfaatan lahan produktif, pengawasan distribusi, termasuk pengawasan pupuk dan alat pertanian dan rekrutmen personel Polri melalui Bakomsus di bidang pertanian, perikanan, peternakan, gizi, dan kesehatan masyarakat.
Sebagai salah satu provinsi yang menjadi lumbung pangan nasional, Lampung akan memprioritaskan penanaman jagung, dengan tetap membuka peluang untuk komoditas lain seperti padi, ubi kayu, nanas, dan pisang.
Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menyampaikan dukungannya terhadap program ini dan menyatakan kesiapan Kabupaten Pringsewu untuk berkontribusi. “Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan kelompok tani akan menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan dan merealisasikan target swasembada pangan,” ujarnya.
Dengan momentum penting ini, Lampung diharapkan dapat semakin memperkokoh posisinya sebagai penopang ketahanan pangan nasional, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









