Takalar, TRIBRATA TV
Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, bersama Wakil Bupati Takalar H. Hengky Yasin menghadiri penanaman jagung serentak kuartal IV yang dipimpin Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui zoom meeting, Rabu (08/10/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Lingkungan Bontolebang I, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dan menjadi bagian dari gerakan nasional dalam mendukung program Swasembada Pangan Tahun 2025.
Acara yang terhubung secara virtual dengan lokasi utama di Kampung Cikampek dan Cibareng, Tigaraksa, Tangerang, Banten, diikuti serentak oleh seluruh Polda dan jajaran Forkopimda di berbagai daerah.
Di Takalar, kegiatan ini dirangkaikan dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat sebagai bentuk kepedulian Polres Takalar terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, personel Polres Takalar dan Polsek Galut, TNI, penyuluh pertanian, serta kelompok tani setempat.
Penanaman dilakukan di atas lahan seluas 1 hektare milik Erwin Dji (50), warga Kota Makassar, yang menjadi lokasi percontohan tanam jagung kuartal IV di wilayah Takalar.
AKBP Supriadi Rahman, menyampaikan keterlibatan Polri dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.
“Kami bersama jajaran Forkopimda Takalar berkomitmen untuk terus mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian, khususnya komoditas jagung yang menjadi salah satu pilar utama swasembada pangan. Kehadiran kami di lapangan bukan hanya seremonial, tetapi juga bentuk dukungan moral dan pengawasan agar program ini berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan kegiatan seperti ini juga memperkuat sinergitas antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Melalui kegiatan tanam jagung serentak ini, kita ingin menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci keberhasilan pembangunan, termasuk di bidang pangan. Harapan kami, hasil dari program ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Takalar dan secara nasional,” tutupnya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








