DKPTPHP Kabupaten Sanggau Tidak Transparan dalam Penyaluran Pupuk Subsidi

- Editorial Team

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau dinilai tidak transparan terkait penyaluran pupuk subsidi tahun 2023 dengan jumlah 9.641,54 ton, meliputi pupuk Urea 4.975,90 ton dan pupuk NPK 4.665,64 ton.

Yusmayani, Kepala Bidang Tanaman Pangan DKTPHP, Kamis (14/12/2023) mengatakan jumlah pupuk subsidi yang diterima sebanyak 9.641,54 ton. “Sampai saat ini sudah terealisasi 7.637,78 ton, terdiri dari pupuk Urea 3.883,53 ton dan NPK 3.754,25 ton,” katanya.

BACA JUGA  'Adu Banteng' Pengendara Motor Tewas Tabrakan dengan Truk Box di Sanggau

Selain itu Ema sapaan akrabnya mengatakan penyaluran pupuk subsidi didistribusikan melalui 4 perusahaan yang disalurkan kepada petani penerima berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Sementara Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) Wawan Daly Suwandi,mempertanyakan keempat perusahaan distributor pupuk subsidi itu namun sampai saat ini belum ada jawaban.

“Jika ada transparansi semestinya dibuka dan disebutkan saja keempat perusahaan distributor yang bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk subsidi,” ujarnya.

BACA JUGA  Video: 84 WNI Dipulangkan dari Entikong, Seorang Diantaranya Bocah 12 Tahun

Menurutnya Kepala Dinas DKTPHP
meminta wartawan mengkonfirmasikan hal itu kepada Kepala Bidang, namun Kepala Bidang justru menjawab masih harus tanya atasan.

“Seperti saling melempar tanggungjawab, hal ini tentu mencurigakan dan tidak menutup kemungkinan adanya penyelewengan pupuk subsidi,” katanya lagi. (Syam/tim)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department Perkuat Sinergi Berantas Narkotika
Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026
Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:34 WIB

Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Berita Terbaru