Pjs. Walikota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum Terhadap Ranperda

- Editorial Team

Senin, 16 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, TRIBRATA TV

Pjs. Walikota Gunungsitoli Abdul Haris Lubis menyampaikan penjelasan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Tentang Irigasi dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (16/11/2020).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, Yanto serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD lainnya. Dalam rapat tersebut, Pjs. Walikota Gunungsitoli didampingi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, Sekretaris Dewan Kota Gunungsitoli serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gunungsitoli.

BACA JUGA  Polres Nias Gelar Apel Kesiapan Tenaga Vaksinator Tambahan Serentak

Dalam penjelasannya, Pjs. Walikota menyampaikan kebijakan pengelolaan sistem irigasi perlu diterapkan karena adanya perubahan tujuan pengembangan pertanian dari meningkatkan produksi untuk swasembada pangan menjadi bahan utama ketahanan pangan dan perbaikan gizi keluarga, serta sejalan dengan semangat demokrasi dan ketertiban dalam tatanan kehidupan masyarakat.

“Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, bertujuan mewujudkan pemanfaatan air dalam bidang pertanian untuk mencapai ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani,” katanya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sitaro Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H

Ia juga menjelaskan ruang lingkup rancangan peraturan daerah tersebut yang meliputi 18 poin diantaranya pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, kerjasama, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, dan sampai yang mengatur kepada ketentuan pidana.

Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada dewan atas dukungan untuk melanjutkan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, pungkas Pjs. Walikota Gunungsitoli mengakhiri.

Rapat berlangsung dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan.( Luaha)

BACA JUGA  Video: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sitaro Bahas Ranperda

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB