Medan, TRIBRATA TV
Tim Terpadu Pemko Medan diantaranya Kepling, Lurah Pulau Brayan Darat 1, Sekcam Medan Timur, Dinas PTSP Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas PKPCKTR diwarnai aksi pelarangan awak media dalam peliputan.
Rahmadsyas, aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan ia sangat menyayangkan pihak PT Mechtron Mastevi Indonesia (MMI) yang melarang peliputan saat awak media, Habib dari Publikapost.com saat mau meliput sidak Tim Terpadu Pemko Medan.
Menurutnya pelarangan peliputan bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.
Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
“Fauzan HRD PT MMI diduga melanggar UU Pers karena melakukan pelarangan terhadap awak media saat meliput Tim Terpadu Pemko Medan yang melakukan sidak di Gudang Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur,” ungkapnya, Kamis (16/11/2023).
Amatan awak media tampak puluhan warga yang menyaksikan sidak Tim Terpadu tersebut diantaranya Oni Isworo SH, Tokoh Pemuda Kecamatan Medan Timur, Husni Hamid Lubis Tokoh Masyarakat Sumatera Utara, Al Ustadz Reza Mangunsong.
Sempat terjadi aksi dorong – dorongan antara masyarakat dan satpam PT MMI karena dilarang untuk menyaksikan Tim Terpadu Pemko Medan melakukan sidak.(budi triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









