Nias Selatan, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, memberikan arahan kepada seluruh Bhabinkamtibmas Polsek jajaran di aula simuk Mako Polres Nias Selatan, Rabu (15/05/2024).
Hadir Wakapolres Kompol Arius Zega, Pejabat Utama dan seluruh Bhabinkamtibmas Polres Nias Selatan.
Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan, anggota Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam pembinaan, pengayoman serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah binaannya.
“Maka dari itu, Bhabinkamtibmas harus meningkatkan profesionalisme melalui terus menambah pengetahuan dan pembelajaran tugas pokok dan fungsi Kepolisian, serta keberadaan Bhabinkamtibmas wajib menjadi manfaat serta dapat menjadi solusi permasalahan di bidang sosial kamtibmas di tengah tengah warga masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya, tugas utama Bhabinkamtibmas yaitu dapat mengetahui situasi perkembangan kamtibmas di desa binaannya masing-masing secara berkelanjutan.
“Agar Bhabinkamtibmas memonitoring langsung segala kegiatan aktivitas masyarakat. Dengan harapan, dapat meminimalisir potensi-potensi gangguan kamtibmas yang bisa terjadi,” tambahnya.
“Laksanakan tugas dengan baik, apabila mempunyai inovasi atau terobosan kreatif yang baik agar didilaksanakan, karena saat ini Bhabinkamtibmas adalah sebagai ujung tombak Kepolisian dalam melayani masyarakat,” kata Kapolres.
Kapolres juga menambahkan ke depan memasuki Pilkada, ia menekankan kepada seluruh jajaran untuk bersikap netral dalam setiap pelaksanaan tugas dan tetap berpegang dengan peraturan yang berlaku.
“Ke depan pastikan dalam pelaksanaan tugas pengamanan penyelenggaraan tahapan pemilu kita seluruhnya harus netral dan berpedoman dengan peraturan Kepolisian yang berlaku. Terakhir saya berpesan niatkan setiap langkah tugas kita sebagai ibadah dan selalu Ikhlas, Inshaa Allah keberkahan dalam pelaksanaan tugas akan kita dapatkan,” tutup Kapolres.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









