Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu Polrestabes Medan meringkus seorang pengguna narkoba jenis ganja di Desa Lama Namo Salak, Kecamatan Pancur Batu
Kushendra (50), warga Jalan Penungkiran Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. “Info itu menyebutkan adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba,” ujar Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedi Dharma didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhailly Hasibuan, Minggu (16/2/2020).
Petugas Tekab yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi yang dimaksud.
“Benar saja. Sesampainya di lokasi, tepatnya di sebuah warung di tepi kolam pancing petugas kita mendapati tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga amplop kecil daun ganja kering dari saku celana tersangka,” urai Kapolsek.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui ganja tersebut merupakan miliknya.
“Selanjutnya, untuk proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pancurbatu guna proses lebih lanjut,”pungkasnya. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









