Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Kepedulian Polri terhadap masyarakat kembali ditunjukkan melalui aksi nyata pascabencana alam di Kabupaten Aceh Tamiang. Personel Polri bersama masyarakat bergotong royong membersihkan Masjid Syuhada yang sebelumnya tidak dapat digunakan akibat terendam lumpur.
Pembersihan dilakukan secara berkelanjutan oleh personel kepolisian bersama warga sekitar. Berkat kerja sama tersebut, Masjid Syuhada kini telah kembali bersih dan dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaksanakan ibadah.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya mereka yang terdampak bencana alam.
“Setelah kami, personel kepolisian dan warga terus menerus melakukan pembersihan, akhirnya masjid sudah bisa dipakai kembali oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah,” ujar AKBP Muliadi, Minggu (14/12/2025).

Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebatas pada tugas penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan pelindung masyarakat dalam situasi darurat maupun pascabencana.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga meninjau langsung proses pembersihan fasilitas umum yang terdampak bencana alam di Aceh Tamiang, pada Kamis (11/12/2025). Peninjauan tersebut meliputi pembersihan sekolah dasar dan tempat ibadah.

Adapun kegiatan pembersihan dilakukan di tiga lokasi dengan melibatkan sekitar 200 personel Polri, yaitu SDN 01 Karangbaru sebanyak 25 personel, Masjid Syuhada 25 personel, serta Mapolres Aceh Tamiang dengan 150 personel.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mempercepat pemulihan pascabencana, sekaligus memperkuat kehadiran Polri sebagai institusi yang selalu hadir untuk masyarakat. (Jasmani)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









