Poso, TRIBRATA TV
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tengah
menggelar Forum Komunikasi Pencegahan Paham Radikal di Ball Room Hotel Kartika, Kabupaten Poso, Kamis (14/11/2024).
Kegiatan ini untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mencegah penyebaran paham radikal.
Tampak hadir sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Arfan, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Poso, Markarma Lasimpala, Kanit Pencegahan Idensos Satgaswil Sulteng Densus 88 AT Polri, Kompol Sugiono serta Kasat Binmas Polres Poso, Iptu Andi Cakra yang juga selaku Ka Anev Operasi Madago Raya.
Selain itu, turut hadir Camat dan lurah se-Kecamatan Poso Kota dan Poso Kota Utara, Bhabinkamtibmas Polsek Poso Kota serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Kab.Poso.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Andi Cakra, memberikan pemaparan mengenai peran penting Polri dalam program deradikalisasi. Ia menjelaskan melalui program ini, Polri berkomitmen untuk mencegah berkembangnya paham radikal di Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.
“Upaya pencegahan ini sejalan dengan dukungan terhadap terciptanya Harkamtibmas yang aman dan kondusif, dengan melibatkan peran serta seluruh elemen masyarakat,”ujar Iptu Andi Cakra.
Lebih lanjut, Iptu Andi Cakra menyebut forum ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta membangun sinergitas antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menghadapi ancaman radikalisme.
“Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk saling berbagi informasi dan strategi dalam mencegah dan menangkal paham radikal yang berpotensi merusak kerukunan serta kedamaian di masyarakat,” pungkasnya.
Para peserta forum diharapkan dapat menjalin kerjasama yang lebih erat, serta memperkuat komunikasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









