Polres Humbahas Gelar Rapat Lanjutan Bahas Penanggulangan Karhutla

- Editorial Team

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, TRIBRATA TV

Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Forkopimda kembali gelar rapat sebagai tindak lanjut rapat sebelumnya. Kali ini rapat menyusun anggota Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Senin (15/08/2022) di Aula D.P Silitonga Polres Humbahas.

Rapat dipimpin Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin bersama Pabung Kodim 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Kalak BPBD Humbahas Rommel Silaban, yang diikuti Wakapolres Kompol D. Pinem, para pejabat utama Polres Humbahas, Para Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Humbahas, Kasi Pidum Kejari Humbahas Hiras A. Silaban, Kasat Pol PP Drs. Eben Vandeik Simanungkalit, M.M, Camat Baktiraja Sanggam Lumban Gaol, S.Pd, Camat Lintong Nihuta Bontor Halomoan Silaban, S.E dan para Kades Se-Kecamatan Baktiraja.

BACA JUGA  Pemkab Humbahas Kick Off Penyusunan RPJPD 2025 - 2045

Kapolres dalam sambutannya mengatakan rapat koordinasi ini untuk tindak lanjut sekaligus penyusunan Anggota Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kabupaten Humbahas.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Rakor Bersama Stakeholder Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Ia berharap Tim Satgas Terpadu yang terbentuk untuk selalu membangun kesadaran masyarakat melalui himbauan, sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
 
“Dengan demikian agar kita semua yang terlibat Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Humbahas untuk bersama-sama bertanggungjawab menjaga ataupun mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.(tbh Mora)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB