Tanpa Nomer Lambung, Truk Batubara Dilarang Beroperasi di Jambi

- Editorial Team

Minggu, 15 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi, TRIBRATA TV

Terkait Surat Edaran (SE) Dirjen Pertambangan Kementrian ESDM pertanggal 30 April 2022, Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jambi beserta stakeholder menggelar rapat membahas sejumlah aturan angkutan batubara, Jumat (14/5/2022) kemarin.

Rapat dipimpin oleh Asisten 1 didampingi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi dan turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kadishub Provinsi Jambi, Inspektorat Dirjen Pertambang dan stakeholder lainnya.

Pada kesempatan tersebut Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan bahwa terkait tindak lanjut daripada Surat Edaran Dirjen Pertambangan ESDM yang sudah turun 2 sesi hingga kini belum terealisasi secara nyata.

Ia menjelaskan situasi jalur batubara dalam Analisa dan Evaluasi (Anev), kasus lakalantas yang dominan terjadi melibatkan angkutan batubara dan merupakan penyumbang terbesar sehingga memang perlu jalur khusus untuk angkutan batubara.

BACA JUGA  Tak Ikut Aturan, Ditlantas Polda Jambi Tindak Kendaraan Angkutan Batu Bara

“Kita minta agar Dirjen Pertambangan melalui Inspektoratnya segera melaksanakan aturan sesuai Permen ESDM No. 7 Tahun 2020, khususnya dalam hal manajemen pengendalian operasional angkutan batubara sesuai peraturan tersebut,” katanya.

Menurutnya angkutan batubara harus terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP, dan menjadi tanggungjawab perusahaan pemegang IUP sehingga bisa menentukan jam operasional, batas maksimum muatan dan ketertiban di jalan raya.

Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan oleh truk angkutan batubara akan dijatuhkan sanksi kepada pemegang IUP berupa penghentian sementara waktu operasi produksi sampai pencabutan izin, seperti yang tertuang dalam Permen ESDM tersebut.

BACA JUGA  Kapolresta Jambi Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Jelutung

“Truk angkutan batubara yang belum memasang nomor lambung (yang dikeluarkan oleh Dishub) tidak boleh beroperasi pertanggal 20 Mei 2022,” tegas Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi.

Tidak hanya itu, Kombes Pol Dhafi menyampaikan aturan terkait pemeliharaan jalan juga bagian tanggungjawab pemegang IUP yang selalu berkoordinasi dengan PUPR Provinsi Jambi dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional khusus jalan yang di lintasi Angkutan Batu Bara (sesuai Surat  Keputusan Menteri ESDM Tahun 2018 tentang kaidah pelaksanaan pertambangan yang baik), dan itu di benarkan oleh Inspektorat pengawasan dari Dirjen Pertambangan yang hadir pada saat rapat tersebut.

BACA JUGA  Polres Muaro Jambi Cek Kesehatan Sopir CPO dan Batu Bara

“Kita berharap semoga kedepannya lalulintas di Provinsi Jambi bisa lebih baik dengan tertatanya angkutan batubara,” pungkasnya. (Kurniawan Gusti Nasution)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru