Paluta, TRIBRATA TV
Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara Mukhlis Harahap, melantik Jonner Partaonan Harahap sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (14/03/2022).
Jonner Partaonan Harahap dilantik sebagai PAW menggantikan Syafaruddin Harahap yang telah diberhentikan sebagai anggota DPRD.
Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Nomor : 188.44/130/KPTS/2022 tanggal 01 Maret 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara.
Rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Paluta,.H. Hariro Harahap, Sekdakab, H. Burhan Harahap, SH, Forkopimda, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Paluta serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paluta.
Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Jonner Partaonan Harahap yang dipandu Ketua DPRD, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan PIN anggota DPRD.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Paluta kami mengucapkan selamat atas pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Paluta masa jabatan 2019-2024,” kata Wakil Bupati dalam sambutannya.
Katanya, masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga diharapkan agar DPRD dan stakeholder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paluta. Sebab peran serta DPRD menjadi salah satu aspek penting dalam keberhasilan pelaksanaan program pembangunan daerah tersebut.(MH)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









