Sitaro, TRIBRATA TV
Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2024 PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) yang dilaksanakan di Kantor Pusat Bank SulutGo, Jumat (12/07/2024).
RUPS ini dipimpin Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey, yang dihadiri oleh para pemegang saham, termasuk para kepala daerah dari Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo, serta para direksi Bank SulutGo.
Pada RUPS- LB PT Bank SulutGo Tahun 2024 kali ini juga dihadiri jajaran pejabat dilingkungan PT Bank SulutGo tersebut, dibahas tentang Pemenuhan Modal Inti melalui Kelompok Usaha Bank (KUB), sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum.
Pj Bupati Kepulauan Sitau Tagulandang Biaro Drs. Joi E. B. Oroh menyampaikan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini diadakan dengan agenda utama membahas dan memutuskan berbagai strategi serta kebijakan penting bagi keberlanjutan dan pertumbuhan Bank SulutGo.
Para pemegang saham, yang terdiri dari gubernur, walikota, dan bupati dari Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan dukungan terhadap rencana kerja yang diusulkan oleh manajemen bank.
Sebagai pemegang saham, Pj. Bupati pun sangat mengapresiasi kinerja dan dedikasi dari para direksi dan manajemen Bank SulutGo yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan ekonomi di daerah kita ini.
Dalam RUPS LB ini diputuskan bahwa, menetapkan PT. Mega Corpora sebagai Perusahaan Induk Kelompok Usaha Bank (KUB) dan PT. Bank Mega sebagai Bank Pelaksana Perusahaan Induk dan Memberikan kuasa/kewenangan kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku Pemegang Saham Pengendali mewakili para pemegang saham Perseroan untuk melakukan pembahasan dan penandatanganan perjanjian KUB dengan PT. Mega Corpora.
RUPS yang digelar secara tertutup ini dihadiri oleh Direktur Utama BSG, Kepala Daerah se-Sulut dan Gorontalo.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









