Medan, TRIBRATA TV
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Lantas Kompol Andika Temanta Purba memimpin razia knalpot brong di seputaran Jalan Balai Kota Kelurahan Kesawan, Sabtu (13/07/2024) malam, hingga Minggu dini hari (14/7/2024).
Merespon keluhan warga, Satlantas mengambil langkah tegas dengan merazia dan memberikan sanksi terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Penggunaan knalpot tidak sesuai standar termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kompol Andika Temanta Purba mengatakan, selain sosialisasi, saat ini Polrestabes Medan juga tengah gencar menggelar razia kendaraan berknalpot tidak sesuai standar pabrik.
Menurutnya dalam razia tadi malam pihaknya berhasil mengamankan 121 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat serta berknalpot brong yang bersuara bising sehingga menggangu pengguna jalan.
“Selain suaranya yang berisik dan mengganggu pengendara lain, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas,” sambungnya.
“Penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu pengguna jalan. Suaranya yang bising sangat mengganggu sekali. Sudah banyak keluhan masyarakat,” bebernya
Namun ada beberapa pelanggar beritikad baik mengganti knalpotnya di hadapan petugas, sehingga tidak dilakukan penilangan.
“Ada juga pelanggar yang tidak kita tilang. Pelanggar tersebut bersedia mengganti knalpot bising dengan knalpot standar,” lanjutnya
“Selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas,” tegasnya
“Hal ini dimaksudkan supaya di kemudian hari para pelanggar benar-benar jera karena berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









