BPN Nisel Sosialisasi Redistribusi Tanah di Kecamatan Onolalu

- Editorial Team

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Warga dua Desa Hilifalago dan Desa Hilifalago raya mengikuti penyuluhan redistribusi tanah oleh BPN kabupaten Nias Selatan di Desa Hilifalago Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumut, Senin (14/03/2022).

Turut hadir Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN, Cornelius Leonard Cibro, Kades kedua desa, aparat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat.

Kepala Desa Hilifalago, Terwujut Gari, S.Pd mengapresiasi dan menyambut baik serta berharap program nasional ini dapat membantu masyarakat mereka terkait kepengurusan kepemilikan sertifikat tanah.

Ia berharap warga dapat menyiapkan segala persyaratan yang telah ditentukan oleh BPN. Kepada warga yang akan membuat sertifikat harus bersih dari sengketa batas maupun dari sengketa kepemilikan.

BACA JUGA  Kadis Kominfo Nias Klarifikasi Isu Terkait Pembangunan RSU Kelas D Pratama

“Dalam penentuan batas tanah maupun tapak rumah jangan hanya sepihak, kami harapkan supaya dalam pengukuran tanah tersebut menghadirkan tetangga maupun warga yang lebih tahu asal usul tanah,” harap kades.

Sementara Cornelius Leonard Cibro, mengatakan kegiatan ini sehubungan adanya program redistribusi tanah tahun 2022 oleh kantor pertanahan Kabupaten Nias Selatan.

“Sebagai langkah awal kegiatan program redistribusi tanah ini, kami melakukan sosialisasi. Khusus di Desa Hilifalago ada 200 persil dan Hilifalago raya ada 150 persil,” katanya.

Tanah yang akan disertifikatkan bukan tanah sengketa. Yakni tanah pertanian, sawah, kebun, dan tapak rumah. “Kondisi tanah tersebut harus clean dan clear,” ujarnya lagi.

BACA JUGA  Pemkab Nias Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas

Menurutnya, sebelum diukur harus memasang tanda batas berupa patok, menyiapkan bukti kepemilikan tanah, menyiapkan surat surat pendukung lainnya.

Untuk mengikuti program ini ada beberapa hak dan kewajiban calon penerima redistribusi tanah diantaranya;

1.menunjukan batas bidang tanah dan memasang serta memelihara tanda batas.

2.membentuk kelompok dan menunjuk nama yang akan dicantumkan sebagai pemegang hak dalam buku tanah sertifikat.

3.melengkapi data identitas diri serta bukti bukti penguasaan tanah untuk kepentingan pemberkasan.

4.membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Puskesmas Onolalu Gelar Vaksinasi di Desa Hilifarono

5.mengerjakan dan mengusahakan tanah secara efektif dan tidak mengalihkan hak atas tanah baik sebagian maupun keseluruhan. (Fanema Bago)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru