Syafii dan Tengku Rodial Dilantik Jadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Batu Bara

- Editorial Team

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Setelah menunggu beberapa bulan akhirnya DPRD Batu Bara gelar Rapat Istimewa Pelantikan dan ikrar sumpah janji. Pengadilan Negeri Kisaran melantik Syafi’i sebagai Ketua DPRD dan Tengku Rodial sebagai Wakil Ketua DPRD Batu Bara periode 2024 – 2029 di Aula DPRD Batu Bara, Selasa (14/1/2025).

Disebut Syafi’i, hari ini yang dilantik 2 pimpinan DPRD Batu Bara. “Saya sendiri dari Fraksi PDIP sebagai Ketua DPRD dan Tengku Rodial sebagai Wakil Ketua dari Fraksi PKS,” ungkap Syafi’i.

BACA JUGA  Menolak Penggunaan Ambulans, Dewan Panggil Pihak Puskesmas

Ia berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Kisaran, Pj Bupati yang diwakili Asisten 1 dan seluruh Anggota DPRD Batu Bara serta yang hadir di paripurna ini.

“Ada tiga pimpinan mewakili dari masing – masing Fraksi. Fraksi PDIP, PKS dan Gerindra namun yang memasukkan nama baru 2 partai. Untuk Gerindra belum masuk nama yang akan dilantik,” ujar Syafii.

Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Tengku Rodial juga mengucapkan hal yang sama.

BACA JUGA  Polemik Pengesahan APBD 2024 Tapteng, Ini Kata Pj Bupati dan Ketua DPRD

“Terima kasih juga kepada seluruh Kader PKS dan simpatisan yang telah mempercayai untuk menjadi wakil rakyat. Ini semua berkat dukungan dan doa dari seluruh konstituen sehingga kami bisa hadir di gedung ini untuk menampung aspirasi masyarakat,” sebut Rodial.

Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Sekwan Fauzi, Kakan Kemenag, Sakoanda, Kapolres Batu Bara, Kejari, dan para OPD.

BACA JUGA  Anggota DPRD Sumut Reses di Desa Tangga Batu Simalungun

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB